Hasil Vonis Banding, Teddy Minahasa Tetap Diputus Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dalam kasus narkoba 41 kilogram.

Hakim tinggi dalam amar putusannya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim Ketua Sirande Paluyukan menjelaskan, putusan ini diketok setelah majelis menerima permohonan banding Teddy Minahasa maupun Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya, Kamis (6/7/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Melakukan Banding

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh yakni Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas dan kemudian dijual dan diedarkan.

Penangkapan Teddy Minahasa bermula dari diringkusnya Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto pada 11 Okterber 2022.

Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.

Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Baca juga: Bisikan Hotman Paris Bikin Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah penangkapan ketiga terdakwa itu, Irjen Teddy Minahasa kemudian juga ditangkap pada 14 Oktober 2022.

Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian atas laporan itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.

Teddy Minahasa ditangkap sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved