Berita Nasional
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Siap Melakukan Banding
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
TRIBUNLOMBOK.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sontak keputusan itu membuat Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa mengamuk.
Ia menilai Hakim hanya menyalin atau melakukan copy paste surat dakwaan dari Jaksa penuntut Umum (JPU), terutama pada pertimbangan yang memberatkan.
Hotman yang naik pitam lantas tak terima dan menyebut pihaknya akan melakukan banding.
Baca juga: PROFIL Atlet Voli Farhan Halim, Aksi Smash Tak Terbendung yang Mengundang Emas
"Barusan diperintah banding. Karena putusan hakim men-copy paste (salin) surat dakwaan Jaksa dan repliknya," tegas Hotman usai sidang vonis, Selasa, (9/5/2023).
Saat ditemui awak media, Hotman mencoba menenangkan kliennya.
"Banding?" tanya Hotman tegas kepada Teddy yang tersenyum kepada awak media usai sidang.
"Banding!" jawab Teddy sembari mengepalkan tangan ke atas layaknya orang yang siap berjuang.
Baca juga: PROFIL Bu Rudy, Juragan Sambal Asal Surabaya, Awali Bisnis di Pasar dengan Mobil Pikap
Hotman mengatakan, kliennya justru kebingunan usai vonis dijatuhkan. Dia mempertanyakan mengapa Majelis Hakim tidak memertimbangkan banyak hal.
Contohnya, kata Hotman, perintah Teddy yang meminta Dody Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti sabu pada 28 September 2022 lalu.
Namun, oleh Dody perintah itu tidak diindahkan. Justru, eks Kapolres Bukittinggi itu melakukan penjualan pada Oktober 2022.
"Antara Oktober maupun September, Jaksa maupun Hakim tidak memertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual?" tanya Hotman menyampaikan obrolannya dengan Teddy usai vonis.
"Kan 28 September sudah musnahkan, tapi 3 Oktober masih dijual, itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Jadi putusan Hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," imbuh dia.
Namun, Majelis Hakim tak menganggap hal itu sebagai suatu pertimbangan.
Untuk informasi, Majelis Hakim memutusan vonis penjara seumur hidup usai memeriksa 19 saksi dan empat ahli dari JPU, serta dua saksi dan empat ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Hakim meyakini jika Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sumber: WartaKotalive.com
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/teddy-minahasa-divonis-penjara-seumur-hidup_20230509_142451.jpg)