Pemilu 2024

Fakta DPT Pemilu 2024: Didominasi Milenial, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak

Jumlah generasi milenial dalam DPT Pemilu 2024 mencapai 68.822.389 atau 33,60 persen

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menunjukkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Jumlah generasi milenial dalam DPT Pemilu 2024 mencapai 68.822.389 atau 33,60 persen. 

Kemudian, lanjut Betty, untuk pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 pemilih.

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri, pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa atau kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220," kata Betty.

"(Jumlah pemilih) laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222," sambungnya.

3 Besar Provinsi dengan DPT Paling Banyak

Dari 204.807.222 orang yang dinyatakan terdaftar sebagai DPT, provinsi pemilih paling banyak ada di Jawa Barat dengan 36.714.901 orang.

Setelah Jawa Barat DPT terbanyak yakni provinsi Jawa Timur dengan 31.402.836 orang dan Jawa Tengah dengan 28.299.413 orang.

Selain itu, Provinsi Sumatra Utara dan Banten juga masuk dalam provinsi dengan jumlah pemilih paling banyak untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Sumatra Utara 10.853.940 pemilih di 45.875 TPS, selanjutnya Banten dengan 8.842.646 pemilih di 33.324 TPS," kata Betty.

Sementara untuk provinsi paling sedikit jumlah pemilihnya tercatat KPU berada di Papua dan Kalimantan.

Dimana, dalam catatan KPU, Provinsi Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit yakni 367.269 pemilih.

"Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih di 2.295 TPS, Papua Barat Daya 440.826 pemilih di 2.156 TPS, Papua Barat dengan 385.465 di 1.923 TPS dan terakhir Papua Selatan dengan 367.269 pemilih di 1.770 TPS," ujar Betty.

4 Juta Orang Terancam Tak Bisa Memilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan masih ada sekitar 4 juta pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el) yang belum masuk dalam daftar pemilih.

Adanya pemilih non KTP-el ini bakal berdampak terhadap tidak terpenuhinya syarat mereka sebagi warga negara untuk menggunakan hal pilih di Pemilu 2024 mendatang sebagaimana terlampir dalam Pasal 348 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 7/2017.

"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non KTP El berdasarkan lampiran BA KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (3/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved