Berita Lombok Barat
Warga Tangkap Residivis Asal Kalimantan yang Bobol Kotak Amal Masjid di Lombok Barat
HY ditangkap warga lantaran kepergok membobol kotak amal masjid Nurul Hak, Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Aparat kepolisian dari Polsek Lembar membekuk residivis berinisial HY (24) asal Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
HY ditangkap warga lantaran kepergok membobol kotak amal masjid Nurul Hak, Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Panen Padi di Lombok Barat, Ingatkan Ancaman EL Nino
Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta menuturkan, kasus pencurian itu terjadi pada 16 Juni 2023 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya sekira pukul 21.00 WITA dengan berpura-pura shalat.
Dia membuka kotak amal menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.
"Setelah berhasil membuka kemudian pelaku mengambil uang di kotak amal tersebut, dimasukkan ke dalam plastik hitam terus dimasukkan lagi ke kantong celananya," kata Suriarta Senin, (3/6/2023).
Suriarta mengatakan, aksi pelaku itu pun dipergoki oleh seorang ibu bernama Mariamah yang saat itu melihat pelaku membuka kotak amal tersebut.
Mariamah yang rumahnya berdekatan dengan masjid Nurul Hak kemudian memanggil warga dan menuju Masjid.
"Pelaku saat itu langsung ditangkap warga kemudian diperiksa dan ditemukan kunci palsu yang diduga untuk membuka gembok kotak amal," jelasnya.
Dari tangan pelaku, warga berhasil mengamankan kunci palsu beserta uang tunai sebesar Rp485 ribu.
Pada saat diintrogasi oleh warga, pelaku HY mengakui jika dirinya telah mencuri isi kotak amal di masjid tersebut.
Warga yang geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembar.
Untuk kepentingan penyidikan, kini pelaku sudah ditahanan di Rutan Polsek Lembar.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian di Kalimantan sehingga dikategorikan sebagai residivis," pungkas Suriarta. (*)
Pemkab Lobar Akan Tindak Tegas Kafe Tuak Ilegal, Bentuk Satgas Khusus |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Barat Ajukan PK Kasus Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari |
![]() |
---|
Curhat Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat Jadi Korban Pemblokiran Rekening PPATK |
![]() |
---|
Warung Makan di Pantai Duduk Sepi Pembeli Akibat Tudingan Putar Musik Volume Keras 24 Jam |
![]() |
---|
Aktivitas Jual Beli di Pasar Gunung Sari Terganggu Tumpukan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.