Berita Lombok Barat

Warga Tangkap Residivis Asal Kalimantan yang Bobol Kotak Amal Masjid di Lombok Barat

HY ditangkap warga lantaran kepergok membobol kotak amal masjid Nurul Hak, Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
DOK POLSEK LEMBAR
Terduga pelaku (kanan) saat diamankan Polsek Lembar. Dia merupakan residivis asal Kalimantan. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Aparat kepolisian dari Polsek Lembar membekuk residivis berinisial HY (24) asal Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

HY ditangkap warga lantaran kepergok membobol kotak amal masjid Nurul Hak, Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Panen Padi di Lombok Barat, Ingatkan Ancaman EL Nino

Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta menuturkan, kasus pencurian itu terjadi pada 16 Juni 2023 lalu.

Pelaku menjalankan aksinya sekira pukul 21.00 WITA dengan berpura-pura shalat.

Dia membuka kotak amal menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.

"Setelah berhasil membuka kemudian pelaku mengambil uang di kotak amal tersebut, dimasukkan ke dalam plastik hitam terus dimasukkan lagi ke kantong celananya," kata Suriarta Senin, (3/6/2023).

Suriarta mengatakan, aksi pelaku itu pun dipergoki oleh seorang ibu bernama Mariamah yang saat itu melihat pelaku membuka kotak amal tersebut.

Mariamah yang rumahnya berdekatan dengan masjid Nurul Hak kemudian memanggil warga dan menuju Masjid.

"Pelaku saat itu langsung ditangkap warga kemudian diperiksa dan ditemukan kunci palsu yang diduga untuk membuka gembok kotak amal," jelasnya.

Dari tangan pelaku, warga berhasil mengamankan kunci palsu beserta uang tunai sebesar Rp485 ribu.

Pada saat diintrogasi oleh warga, pelaku HY mengakui jika dirinya telah mencuri isi kotak amal di masjid tersebut.

Warga yang geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembar.

Untuk kepentingan penyidikan, kini pelaku sudah ditahanan di Rutan Polsek Lembar.

Pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian di Kalimantan sehingga dikategorikan sebagai residivis," pungkas Suriarta. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved