Berita Bima

Bekas Karyawan Swalayan di Bima Bobol Brankas Demi Mahar Nikah, Gondol Uang Ratusan Juta

Pelaku pencurian swalayan di Bima diciduk di rumah calon mertuanya dengan barang bukti uang Rp190 juta

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. POLRES BIMA
anggota Polsek Woha menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian di swalayan. Pelaku diciduk di rumah calon mertuanya dengan barang bukti uang Rp190 juta. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Seorang mantan pegawai swalayan di Bima, inisial AB usia 25 tahun melakukan pencurian dengan menggondol uang ratusan juta dari tempat ia pernah bekerja.

AB membobol brankas dengan total uang sebesar Rp208.465.000, yang merupakan hasil penjualan swalayan tersebut.

"Tersangka melakukan aksinya sekitar pukul setengah satu malam," ungkap Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka.

Adib mengungkap, motif pelaku mencuri uang di tempat ia pernah bekerja untuk memenuhi permintaan mahar perkawinannya.

Baca juga: Kades di Lombok Timur Tampar Keponakan Gara-gara Unggahan di Facebook, Kini Dilaporkan ke Polisi

Sehingga pemuda asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima tersebut, nekat mencuri.

Adib Widayaka membeberkan, terduga pelaku masuk bangunan swalayan melalui pintu umum bagian depan, sekira pukul 21.00 WITA.

Kemudian ia menuju lantai dua dan bersembunyi di antara gantungan pakaian, sambil menunggu toko tutup dan semua karyawan pulang.

Setelah toko tutup karyawan pulang sekira pukul 00.30 WITA, terduga pun sigap memulai aksi.

Ia menuju lantai satu dan masuk ke dalam kamar mandi karyawan, memanjat dinding untuk beralih ke kamar mandi direktur.

“Setelah berada didalam kamar mandi direktur, kemudian pelaku berjalan menuju ruang administrasi yang bersebelahan dengan ruangan direktur," jelasnya.

Usai menguras brankas berupa lemari besi di ruang administrasi, terduga kembali ke lantai dua dan naik ke atas plafon untuk menuju tempat penyimpanan bak air, serta turun melalui pipa air membawa hasil curiannya.

"Karena pelaku ini mantan karyawan di situ, jadi tahu betul seluk beluk toko," kata Adib.

Mendapati brankas swalayan dibobol, pemilik langsung melapor ke Polsek Woha untuk diselidiki.

Hasilnya diperoleh lah informasi terkait AB, yang diduga melakukan pembobolan.

Tak menunggu waktu lama, AB diciduk di rumah calon mertuanya dengan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp190.465.800 dan 1 unit sepeda motor.

"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, yakni mencuri pada dini hari dan langsung ditangkap pada siang hari," pungkas Adib.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved