Pemilu 2024
Jumlah TPS Pemilu 2024 di Dalam Negeri Meningkat Hampir 14.000 dari Pemilu 2019
Jumlah TPS sebanyak ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.
Editor:
Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ANDIKA BAYU SETYAJI
Ilustrasi pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan sebanyak 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam negeri untuk Pemilu 2024.
Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2024.
DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2024, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.
Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul KPU Tetapkan 823.220 TPS pada Pemilu 2024, Naik Hampir 14.000 dari 2019
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.