Tumpukan Uang Korupsi Lukas Enembe Dibungkus Plastik, Dipamerkan Saat Jumpa Pers di KPK
Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK. Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan logam mulia.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - KPK memamerkan barang bukti hasil korupsi berupa uang yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp 81.628.693.000. Ada pula lembaran uang dolar AS senilai USD 5.100 dan dolar Singapura sebesar SGD 26.300.
Baca juga: Deretan Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar yang Disita KPK Diduga Hasil TPPU
Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK. Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan logam mulia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang dan aset itu berasal dari kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, tindak pidana korupsi lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, semua aset Lukas Enembe disita sebagai bentuk pengoptimalan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi.
Pengenaan pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery.
"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," katanya.
Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
"Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua," ujar Alexander Marwata.
Dibantarkan ke RSPAD
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan pembantaran terhadap Lukas Enembe selama dua pekan, terhitung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Hakim mengizinkan agar Lukas Enembe dapat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Pembantaran, kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilakukan dengan melihat kesehatan Lukas Enembe.
"Mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Rianto.
Dengan telah ditetapkan pembantaran oleh majelis hakim ini, maka persidangan Lukas selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 10 Juli 2023.
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Masker Covid-19 |
![]() |
---|
Jaksa Segel Hotel dan Restoran di Gili Trawangan Terkait Kasus Korupsi Aset Lahan Pemprov NTB |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi APBDes Desa Nijang Sumbawa, Anggaran Cair 100 Persen, 5 Proyek Desa Tak Dikerjakan |
![]() |
---|
Penyidik Tipikor dan Inspektorat Investigasi Dugaan Proyek Fiktif dalam APBDes Nijang Sumbawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.