Berita Bima

Ambil Alih Pengelolaan, Mantan Pegawai PDAM Bima Tagih Iuran Air ke Pelanggan

Ia mengungkap, pihaknya membuka segel pintu bagian samping kantor sedangkan pintu utama belum dibuka karena listrik kantor belum menyala.

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Situasi kantor PDAM Bima yang masih dipenuhi tulisan segel dan spanduk berisi tuntutan para mantan pegawai PDAM. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mantan Pegawai PDAM Bima mengklaim telah membuka segel kantor dan mengambil alih pengelolaan.

Bahkan, mereka sudah menagih dan mendata kembali konsumen PDAM Bima di beberapa kelurahan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM Bima, Sekda dan Kadis Telah Diperiksa sebagai Saksi

"Bahwa segel kantor sudah kita buka dan kita kelola. Tadi pagi kita sudah langsung bekerja untuk penagihan dan pendataan kembali konsumen di beberapa kelurahan," ungkap seorang mantan pegawai PDAM, Musanif kepada TribunLombok.com, Kamis (22/6/2023).

Ia mengungkap, pihaknya membuka segel pintu bagian samping kantor sedangkan pintu utama belum dibuka karena listrik kantor belum menyala.

Mussanif juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.

Surat itu berisi pemberitahuan akan memasuki kantor dan mengelola hingga gaji dan pesangon mereka dibayar oleh PDAM dan Pemerintah Kabupaten Bima.

Dalam surat tersebut, mantan pegawai PDAM yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh tersebut menyampaikan 3 poin.

Pertama, untuk memenuhi pembayaran hak-hak eks pegawai selaku pihak yang menang berdasarkan putusan pengadilan.

Untuk sementara sampai hak-hak terpenuhi terbayarkan sesuai dengan besaran dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo, para eks pegawai memanfaatkan atau mengelola PDAM Bima, untuk menutupi pemenuhan hak-hak kami selaku pihak yang menang dan berhak dibayarkan hak-haknya berdasarkan putusan pengadilan.

Kedua, selama PDAM Bima dalam pemanfaatan atau pengelolaan para eks pegawai, iuran atau pemasukan yang berasal dari pembayaran air dari pelanggan PDAM digunakan atau diambil sebagai kompensasi pembayaran hak-hak pegawai selaku pihak yang menang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In Craht Van Gewijsde).

Ketiga, untuk mendukung menunjang pemanfaatan atau pengelolaan PDAM Bima para eks pegawai meminta agar fasilitas perusahaan berupa kendaraan operasional, maupun fasilitas komputer dan lainnya agar diberikan atau diserahkan kepada mereka selaku pihak yang memanfaatkan atau mengelola perusahaan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima yang dimintai tanggapan terkait hal ini, masih dalam upaya konfirmasi.

Pantauan TribunLombok.com, pada Kamis (22/6/2023), kondisi kantor PDAM sepi.

Spanduk tuntutan dan tulisan segel masih tergantung dan terlihat pada dinding dan halaman kantor. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved