Berita Bima

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM Bima, Sekda dan Kadis Telah Diperiksa sebagai Saksi

Beberapa di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Kepala BPKAD, hingga Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima.

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Aksi demonstrasi yang digelar 50 eks karyawan PDAM Bima di kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (22/12/2022) lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Sejumlah pejabat telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana modal penyertaan PDAM Bima.

Kabag Prokopim yang juga juru bicara Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin mengungkap, dua bulan lalu sejumlah pejabat telah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: BPK NTB Temukan Anggaran Pemeliharaan Pipa PDAM Bima Ratusan Juta, Tapi Spj Hanya Rp4 Juta

Beberapa di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Kepala BPKAD, hingga Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima.

"Sekitar dua bulan lalu dipanggil sebagai saksi," ujar Suryadin, Senin (19/6/2023).

Ditanya terkait jajaran direksi PDAM, Suryadin mengaku tidak mengetahuinya karena mereka tidak berkaitan langsung dengan pemerintah.

"Kalau terkait para direksi, mungkin langsung pada pimpinan di sana (PDAM) karena pemerintah tidak terhubung langsung," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam LHP BPK menyebutkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp25.911.617.338.

Terakhir penyertaan modal diberikan tahun 2019 sebesar Rp500 juta.

Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk pada 29 Agustus 1985 silam.

PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp26.199.904.571,54.

Selain itu juga terdapat aset berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.

PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah.

Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.

Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved