Pemerintah Bubarkan Satgas Covid-19 dan KPC-PEN Setelah Status Beralih Jadi Endemi, Anggaran Disetop

Anggaran Satgas Covid-19 telah disetop setelah status berubah dari pandemi ke endemi

kemenkes.go.id
Seorang petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19. Vaksin Merah Putih telah masuk pada tahap uji klinik fase 3 melibatkan 4.005 subjek bekerja sama dengan 5 rumah sakit. Anggaran Satgas Covid-19 telah disetop setelah status berubah dari pandemi ke endemi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pembubaran itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 dan mengalihkannya ke endemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satgas Covid-19 otomatis bubar.

"Sejak di declare pak presiden semuanya bubar," tutur Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

Muhadjir mengungkapkan anggaran Satgas Covid-19 juga telah disetop.

"Termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.

Baca juga: Covid-19 di Indonesia Resmi Jadi Endemi, Biaya Rawat Pasien Kini Pakai BPJS Kesehatan atau Asuransi

Pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB.

Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu diubah dari gugus tugas ke Satgas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Koordinatornya saat itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

Muhadjir mengungkapkan KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar.

Anggaran untuk KCP-PEN dikembalikan ke APBN.

Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023) petang.

Covid-19 di Indonesia kini berstatus endemi sehingga pembiayaan penanganan pasien tidak lagi disubsidi pemerintah secara langsung.

Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 setelah lebih dari 3 tahun melanda Indonesia dan dunia.

"Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ucap Jokowi, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

alasan Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk mencabut status pandemi Covid-19 adalah angka konfirmasi kasus yang mendekati nihil.

Kemudian hasil survei bahwa 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.

Perubahan status pandemi menjadi endemi Covid-19 ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi.

"Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.

Dengan beralihnya status covid-19 menjadi endemi, maka pasien akan membayar biaya perawatan.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Ditanggung Asuransi atau BPJS

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan turunan dari status endemi seperti pembiayaan vaksinasi dan pengobatan Covid-19 masih dibahas oleh pemerintah.

"Belum, masih dibahas. Ditunggu saja untuk teknisnya," ujar Siti saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).

Namun terkait pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit secara umum nantinya akan mengikuti mekanisme yang ada kini yakni melalui BPJS Kesehatan maupun asuransi mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan menjadi endemi, maka penanganan Covid-19 akan menjadi seperti penyakit biasa.

Artinya pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Nantinya pengobatan Covid-19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," jelas Muhadjir di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Sabtu (20/5/2023) lalu.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Masuk Fase Endemi, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved