Modus Pungli di Rutan KPK: Tahanan Bayar Uang Agar Bisa Pakai HP dan Dapat Fasilitas Tambahan

Tahanan diduga membayar sejumlah uang tertentu ke oknum pegawai KPK agar bisa mendapat fasilitas tambahan dan akses komunikasi ke luar

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan pers dengan menghadirkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terungkap dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Modusnya, tahanan membayar sejumlah uang tertentu ke oknum pegawai KPK agar bisa mendapat akses memakai handphone (HP) ataupun fasilitas tambahan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.

Menurut Nurul, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas tambahan.

Guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, tahanan menyetor uang pelicin ke oknum pegawai KPK.

Baca juga: KPK Usut Kasus Jual Beli Jabatan Hingga Pengadaan Alsintan di Kementan

“Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu sebagaimana disampaikan tadi ada duit masuk, nah yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit, atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit,” kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

Nurul masih belum mau mengungkap modus-modus atau bagaimana praktik pungli itu terjadi yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK itu.

“Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu kepada kami untuk melakukan penyelidikan. Nanti pada saatnya pada saat penyidikan atau tahap-tahap selanjutnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” katanya.

KPK, katanya, akan menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakukunya termasuk pegawai KPK itu sendiri.

"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud," kata Nurul.

Baca juga: Dewas Bongkar Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Uang Disetor Tunai dan Transfer Rekening

Nurul pun meminta kewajaran, sebab insan KPK juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.

Dia memastikan setiap kesalahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," kata Nurul.

Libatkan PPATK

KPK akan menelusuri aliran uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved