Modus Pungli di Rutan KPK: Tahanan Bayar Uang Agar Bisa Pakai HP dan Dapat Fasilitas Tambahan
Tahanan diduga membayar sejumlah uang tertentu ke oknum pegawai KPK agar bisa mendapat fasilitas tambahan dan akses komunikasi ke luar
TRIBUNLOMBOK.COM - Terungkap dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Modusnya, tahanan membayar sejumlah uang tertentu ke oknum pegawai KPK agar bisa mendapat akses memakai handphone (HP) ataupun fasilitas tambahan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK bertujuan untuk memperoleh fasilitas tambahan.
Menurut Nurul, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas tambahan.
Guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, tahanan menyetor uang pelicin ke oknum pegawai KPK.
Baca juga: KPK Usut Kasus Jual Beli Jabatan Hingga Pengadaan Alsintan di Kementan
“Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu sebagaimana disampaikan tadi ada duit masuk, nah yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit, atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit,” kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribunnews.
Nurul masih belum mau mengungkap modus-modus atau bagaimana praktik pungli itu terjadi yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK itu.
“Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu kepada kami untuk melakukan penyelidikan. Nanti pada saatnya pada saat penyidikan atau tahap-tahap selanjutnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” katanya.
KPK, katanya, akan menindaklanjuti secara obyektif sesuai fakta kepada siapapun pelakukunya termasuk pegawai KPK itu sendiri.
"Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, kami segenap pimpinan dan insan Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan dugaan peristiwa dimaksud," kata Nurul.
Baca juga: Dewas Bongkar Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Uang Disetor Tunai dan Transfer Rekening
Nurul pun meminta kewajaran, sebab insan KPK juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.
Dia memastikan setiap kesalahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," kata Nurul.
Libatkan PPATK
KPK akan menelusuri aliran uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Ratusan Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024, Dapat Jatah Lebih Besar dari Seharusnya |
![]() |
---|
Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
![]() |
---|
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp9,2 Miliar ke KPK, Mengaku Korban Penipuan Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.