Dewas Bongkar Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Uang Disetor Tunai dan Transfer Rekening
Penerimaan uang pungli Rutan KPK dilakukan lewat setoran tunai dan rekening pihak ketiga
TRIBUNLOMBOK.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK senilai Rp4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan dugaan pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina, Senin (19/6/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana," tutur Albertina. "Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," ujarnya.
Baca juga: KPK Bongkar Siasat Korupsi Proyek Jalan: Suap, Permainan Fee, Hingga Markup
Dewas KPK sudah meminta kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan dugaan pungli di lingkungan rutan KPK itu.
Laporan temuan itu sudah diserahkan Dewas kepada pimpinan KPK pada Selasa, 16 Mei 2023.
Albertina mengatakan Dewas hanya berwenang di persoalan etik. Maka itu, pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami temuan ini.
"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," kata Albertina.
Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dari temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.
"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," imbuhnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setoran Pungli di Rutan KPK Gunakan Rekening Pihak Ketiga, Nilainya Capai Rp 4 Miliar
| Honorer di Lombok Barat Didorong Berani Melapor Dugaan Pungli |
|
|---|
| DLH Lombok Barat Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Pungli Honorer |
|
|---|
| Benang Kusut Tambang Ilegal Sekotong, KPK dan Polri Turun Tangan |
|
|---|
| Bareskrim Turun Tangan, Periksa Saksi hingga Sita Alat Berat Tambang Emas |
|
|---|
| KPK Telusuri Potensi Korupsi Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.