KPK Bongkar Siasat Korupsi Proyek Jalan: Suap, Permainan Fee, Hingga Markup

Ada kebocoran besar di dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pembangunan infrastruktur proyek jalan

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ilustrasi. Kondisi terkini jalan penghubung Desa Sengkol dan Desa Pengembur yang rusak parah namun belum tersentuh bantuan pemerintah Lombok Tengah, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Isu jalan rusak di berbagai wilayah Indonesia menjadi perhatian KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turun langsung memantau jalan rusak di Lampung, Jambi, hingga Sumatera Utara.

KPK menilai kualitas proyek jalan digerogoti akal-akalan mulai perencanaan hingga pelaksanaannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023) mengatakan di berbagai daerah infrastrukturnya dibangun dengan kualitas memprihatinkan.

Alex menilai persoalan pembangunan infrastruktur menjadi sangat krusial karena menyangkut pengawasan pekerjaan dan kualitas pengerjaan, serta menyangkut pertanggungjawaban anggaran.

Dia mengatakan, anggaran pemerintah di pusat atau daerah banyak terserap dalam pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Senang Pak Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung Pakai Mobil RI 1, Susi Pudjiastuti: Sering-sering

Namun, anggaran yang banyak terserap itu menjadi percuma apabila tidak diimbangi dengan pengawasan mumpuni.

"Belum lagi adanya permintaan fee dari permintaan dari berbagai pihak, sehingga anggaran yang seharusnya bisa terserap untuk infrastruktur 100 persen, paling 60-70 persen yang masuk untuk infrastruktur, itu pun sudah bagus," katanya.

"Artinya ada kebocoran besar di dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pembangunan infrastruktur itu, terdapat kebocoran anggaran yang sangat besar karena adanya pungutan dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Sejumlah kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan proyek lain, antara lain suap pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020 yang merugikan negara Rp475 miliar.

Suap dana peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua tahun 2017 yang kerugian negaranya Rp42 miliar.

Serata suap DAK pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat tahun 2016 dengan kerugian negara Rp2,7 miliar.

Hasil kajian KPK Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jalan yang difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan menemukan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Soal Jalan Rusak: Artinya Ada Kebocoran Anggaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved