Kejagung Ungkap Kaitan Perusahaan Suami Puan Maharani Basis Investments di Proyek BTS Kominfo

Perusahaan Happy Hapsoro Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor untuk menyuplai panel surya

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Perusahaan Happy Hapsoro Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor untuk menyuplai panel surya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kaitan proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Kominfo dengan PT Basis Utama Prima alias Basis Investments.

Basis Investments merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani itu turut serta dalam proyek BTS tanpa melalui mekanisme lelang.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, perusahaan Happy Hapsoro tidak mengikuti lelang.

Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor untuk menyuplai panel surya.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Mulai Susun Surat Dakwaan

Basis Investments tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.

"Kalau kontraknya ya gak ada BAKTI sama BUP itu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (22/3/2023).

Hingga ini, belum diungkap konsorsium tempat perusahaan Basis Investments menginduk.

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelum penetapan sang Dirut sebagai tersangka, rupanya Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantornya.

Dari penggeledahan kantor Basis Investments, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah dokumen.

Sayangnya, Prabowo enggan menjelaskan dokumen apa saja yang sudah dikantongi dari Basis Investments.

"Enggak tahu, pokoknya kita lihat saja di persidangan," Haryoko.

Dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.

Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G.

Awal Januari 2023, mulanya Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kasus korupsi BTS 4G ini turut menyeret nama Menkominfo, Johnny G Plate.

Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi program BAKTI Kominfo pada 27 Juni 2023.

Johnny Plate akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung Sita Aset Johnny G Plate di Dekat Labuhan Bajo: 3 Bidang Tanah Seluas 11,7 Hektare

"Sidang (perdana) pada 27 Juni 2023," kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Johnny adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam perkara ini Johnny Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain politikus NasDem itu, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BAKTI Kominfo.

Para tersangka lain adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023.

Proyek ini diawali dengan dua paket yang ditandatangani antara BAKTI Kominfo dengan Fiberhome - Telkom Infra - Multitrans Data di Kantor Kominfo, Jakarta.

Mereka sepakat akan membangun BTS 4G Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022) dengan total nilai kontrak kedua paket sebesar Rp9,5 triliun.

Proyek tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan jaringan BTS 4G yang telah dibangun beserta seluruh perangkat dan infrastruktur pendukungnya.

Dilansir dari situs Kominfo, sekitar 1.900 lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1.

Baca juga: Kejagung Ungkap Setoran dan Aliran Dana Korupsi BTS Johnny G Plate Secara Lengkap di Surat Dakwaan

Usai proyek untuk Paket 1 dan Paket 2 berjalan, proyek dilanjutkan dengan penandatangan Paket 3, Paket 4, dan Paket 5 pada 26 Februari 2021 dengan total nilai kontrak Rp 18,8 triliun.

Kehadiran lima paket proyek tersebut diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G.

Akan tetapi, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka.

BPKP sudah menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung.

Nilainya hingga Rp 8 triliun lebih. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung: Ikut Proyek BTS, Perusahaan Suami Puan Maharani Tak Ikut Lelang Tender

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved