Kemenkumham NTB
Definisi Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua, Syarat, Prosedur dan Cara Mendapatkannya
Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Belum lama ini Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan satu produk baru yaitu Visa Second Home atau Visa Rumah Kedua.
Untuk lebih jelas simak penjelasan berikut ini mengenai definisi, syarat, prosedur serta cara mendapatkan visa tersebut.
Apa Itu Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?
Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi
Visa Rumah Kedua ini bertujuan untuk memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.
Apa saja Kegiatan yang diperbolehkan bagi WNA pemegang Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?
Adapun Warga Negara Asing pemegang Visa Second Home atau visa rumah kedua dapat melakukan beberapa kegiatan antara lain :
1. Berinvestasi (menjadi Investor);
2. Wisatawan;
3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan.
Selain itu, Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.
Apa saja Persyaratan dan Prosedur Permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?
- Permohonan Visa Rumah Kedua untuk lima tahun dan sepuluh tahun diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
- Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
- Daftar riwayat hidup
Permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen berikut.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
- Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
- Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa:
a.akta perkawinan atau buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua; atau
b. akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.*
Catatan
*Penerjemahan tidak perlu dilakukan jika dokumen berbahasa Inggris.
Bagaimana Proses Pengajuan dan Pemberian Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.