TAG
Visa Rumah Kedua
-
Definisi Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua, Syarat, Prosedur dan Cara Mendapatkannya
Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia.
Kamis, 22 Juni 2023 -
Investor Bermodal Besar Kini Bisa Jadikan Indonesia sebagai Rumah Kedua Lewat Second Home Visa
Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia
Jumat, 23 Desember 2022