Pengakuan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Soal Kasus Penyertaan Modal BUMD Usai Diperiksa Jaksa
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri mengaku tidak pernah mencairkan anggaran penyertaan modal BUMD setelah masa berlaku Perda habis
|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (19/6/2023). Dia mengaku tidak pernah mencairkan anggaran penyertaan modal BUMD setelah masa berlaku Perda habis.
Suryadin mengatakan, bupati sudah memenuhi panggilan Kejati NTB dan memberikan keterangan, Senin (19/6/2023).
Bupati Bima menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022 di ruangan tindak Pidana Khusus (Pidsus) lantai III kantor Kejati NTB.
Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang berlangsung dari jam 09.30 WITA, sampai dengan 16.20 WITA.
"Materi pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan yang diambil dalam periode tersebut," jelas Suryadin melalui keterangan tertulisnya.
"Bupati sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan dalam BAP dari Tim Kejaksaan Tinggi NTB," sambungnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bertarung Sengit, Anjani Berhasil Rebut Tiket Final Kejurnas Muaythai 2025 |
![]() |
---|
Petani Gula Aren Kekait Menjerit: Potensi Manis, Nasib Kian Pahit |
![]() |
---|
5 Fakta Tradisi Belanjakan di Lombok Timur: Tarung Tanpa Pelindung Hingga Adu Otot |
![]() |
---|
Tradisi Baru Gubernur Iqbal, Pejabat Eselon II Dilantik dengan Masa Percobaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Pelatihan Barista dan Spa Therapist Buka Jalan Karier Bagi Anak Muda NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.