Pengakuan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Soal Kasus Penyertaan Modal BUMD Usai Diperiksa Jaksa

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri mengaku tidak pernah mencairkan anggaran penyertaan modal BUMD setelah masa berlaku Perda habis

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (19/6/2023). Dia mengaku tidak pernah mencairkan anggaran penyertaan modal BUMD setelah masa berlaku Perda habis. 

Suryadin mengatakan, bupati sudah memenuhi panggilan Kejati NTB dan memberikan keterangan, Senin (19/6/2023).

Bupati Bima menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022 di ruangan tindak Pidana Khusus (Pidsus) lantai III kantor Kejati NTB.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang berlangsung dari jam 09.30 WITA, sampai dengan 16.20 WITA.

"Materi pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan yang diambil dalam periode tersebut," jelas Suryadin melalui keterangan tertulisnya.

"Bupati sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan dalam BAP dari Tim Kejaksaan Tinggi NTB," sambungnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved