Pemilu 2024

Penjelasan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024: Pemilih Bisa Coblos Caleg atau Parpol

Sistem Pemilu proporsional terbuka yakni pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Pekerja melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Tangerang Selatan di Gudang KPU Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang meminta Pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, Kamis (15/6/2023).

Lalu, seperti apa pelaksanaan sistem Pemilu proporsional terbuka?

Sistem proporsional terbuka ini pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif (Caleg) atau partai politik (Parpol).

Partai politik menyediakan daftar calon legislatif untuk dimasukkan kedalam surat suara, kandidat yang memperoleh suara terbanyak terpilih sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Sistem Tetap Proporsional Terbuka

Sementara sistem proporsional adalah pemilihan umum dengan sistem persentase kursi DPR untuk dibagikan ke masing-masing partai politik yang disesuaikan jumlah suara yang diperoleh.

Sistem proporsional terbuka, yakni pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Sri Budi Eko Wardani, pun menjelaskan kelebihan dari sistem tersebut.

“Kelebihan dari sistem ini memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan calon legilatif (caleg) yang dipilih, lalu dalam sistem ini memang aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup aspirasi elite partai yang menentukan,” kata Wardani di Departemen Ilmu Poltik, dikutip Tribunnews.com dari Fisip.ui.ac.id, kamis (15/6/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang istem Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023).

Putusan atas gugatan nomo 114/PUU-XX/2022 ini, membuat sistem Pemilu tetap proporsional terbuka.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved