Berita Bima

Tambang di Muku Bima Dikuasai Perorangan, Izin Sudah Daluwarsa

Aktivitas tambang di Dusun Muku Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, rupanya dikerjakan oleh perorangan.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Kondisi permukaan tanah di Dusun Muku, Kabupaten Bima, akibat aktivitas retakan tanah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Aktivitas tambang di Dusun Muku Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, rupanya dikerjakan oleh perorangan.

Informasi ini diperoleh dari Kepala Desa Sanolo, Usman H Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

"Bukan perusahaan tapi swasta , perorangan (menyebut nama)," ungkap Usman.

Menurut Usman, dulu perizinan penambangan galian C boleh diajukan dan dimiliki oleh perorangan.

Sedangkan izin yang dikantongi warga tersebut, diterbitkan tahun 2019 lalu dan telah habis masa berlakunya pada September 2022 lalu.

Meski izin telah habis pada akhir tahun 2022, namun aktivitas galian C tersebut tetap berjalan.

Namun Usman memastikan, sejak fenomena retakan tanah muncul, ia langsung memberhentikan aktivitas penambangan tersebut.

"Sejak retakan itu muncul, saya langsung hentikan tapi iya sebelumnya tetap berlangsung penambangannya," ungkap Usman.

Kini ia telah melaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Bima terkait pemilik penambangan galian C tersebut.

"Sudah saya datangi pemiliknya dan sudah saya pegang juga surat izinnya," aku Usman.

Ia pun langsung mensosialisasikan ke masyarakat Dusun Muku, terkait temuan penelitian tim PVMBG terkait retakan tanah.

"Ini saya sedang dengan masyarakat, mau rapat untuk sampaikan hasil penelitian," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved