Berita Mataram

Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Belum Mencapai Target PAD Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya

Menurut Vidi, meskipun jumlah penduduk dan pelaku usaha di Mataram semakin bertambah, namun biaya retribusi tidak ditambah sehingga sulicapai target.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Vidi Partisan. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram belum berhasil mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 10 miliar per tahun.

Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram, Vidi Partisan mengungkapkan hal ini terjadi karena jumlah retribusi kebersihan yang diambil masih rendah.

Baca juga: TPST Mandalika di Kota Mataram Diperkirakan Mampu Menyerap Ratusan Tenaga Kerja

Menurut Vidi, meskipun jumlah penduduk dan pelaku usaha di Mataram semakin bertambah, namun biaya retribusi tidak ditambah sehingga sulit mencapai target PAD.

Dikatakannya, DLH Kota Mataram terus melakukan berbagai upaya untuk bisa mencapai target PAD tersebut.

"Kita coba melakukan pemungutan dari orang kita sendiri, tenaga pemungut retribusi per kecamatan ada, kita coba maksimalkan," kata Vidi, Selasa (13/6/2023).

Dia menjelaskan, tarif retribusi sampah yang ditetapkan pemerintah Kota Mataram untuk rumah tangga Rp 5.000 sementara untuk usaha bervariasi tergantung jenis usaha yang dijalankan.

Dikatakan Vidi, tarif retribusi sampah yang ditetapkan pemerintah jauh dari perhitungan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

"Kalau kita ikut Permendagri nangis masyarakat kita, kalau hitungan kementerian sampai Rp 200.000 untuk rumah tangga," jelas Kabid Persampahan tersebut.

Volume sampah di Kota Mataram setiap tahunnya mengalami peningkatan. Saat ini produksi sampah mencapai 240 ton hingga 260 ton per hari. Dari jumlah tersebut hanya 190 ton yang masuk ke tempat pembangunan akhir.

Dalam waktu dekat pemerintah akan membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kota Mataram. TPST tersebut ditargetkan mampu menampung sampah hingga 50 ton per hari.

Pembangunan TPST tersebut dibiayai langsung oleh pemerintah pusat dengan dana sekira Rp 25 miliar.

PST akan mengolah sampah plastik menjadi batako, sementara sampah organik akan dimanfaatkan untuk pakan magot.

Saat ini Kelurahan Mandalika sedang mengembangkan budidaya magot, namun warga kesulitan mendapatkan pakan magot. Pembangunan TPST diharapkan bisa menjadi solusi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved