Pemilu 2024

Denny Indrayana Tidak Takut Dilaporkan ke Polisi Terkait Pernyataannya Soal Putusan MK

Denny mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi. Namun, katanya, hak tersebut perlu digunakan secara tepat dan bijak.

|
Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA
Guru Besar Hukum Tana Negara Denny Indrayana. Denny tidak takut dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya mengenai putusan MK soal sistem pemilu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meresponss soal dia dilaporkan ke polisi terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

Denny mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi. Namun, katanya, hak tersebut perlu digunakan secara tepat dan bijak.

Baca juga: Kata Denny Indrayana Usai Dilaporkan ke Polisi: Instrumen Hukum Disalahgunakan untuk Bungkam Kritik

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny Indrayana, melalui keterangan pers tertulis, Minggu (4/6/2023).

Ia menyebut, pembicaraan terkait topik politik jelang Pemilu, sangat rentan dengan kriminaliasasi kepada lawan politik. "Yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ucapnya.

Denny juga menjelaskan, informasi yang disampaikannya kepada publik melalui akun sosial medianya terkait putusan Pemilu beberapa waktu lalu adalah upayanya untuk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum dibacakan.

Hal itu, Denny menerangkan, karena putusan MK bersifat final and binding, di mana tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," jelas Denny.

"Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Fili Bahuri Cs," sambungnya.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, Denny mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan.

"Jangan sampai putusan terlanjut ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem Pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang
otoritarian dan koruptif," ujar Denny.

Ia berpendapat, sistem peradilan di Indonesia masih belum ideal. Terutama rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan."(Sehingga) menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja tidak cukup," katanya.

Denny menjelaskan, harus ada kontrol melalui kampanye publik dan kampanye media. Sementara itu, Denny menyebut akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," ujarnya.

Ia menegaskan, jika proses hukum yang berjalan bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis. "Maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan." ujarnya.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved