Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Capai 31 Ribu per April 2023: Simak Gejala dan Cara Penanganannya
Begitu seseorang digigit oleh anjing gila, maka harus cepat dilakukan pencucian sekaligus diberikan suatu virus anti rabies
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini gejala rabies dan cara penanganannya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan ada 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies.
95 persen kasus rabies tersebut disebabkan oleh gigitan anjing.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Imran Pambudi, mengungkap Hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia.
Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies tapi hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca juga: Ciri-ciri Anjing Rabies: Demam, Takut Cahaya, dan Susah Bergerak
Di samping itu, banyak pulau yang bebas rabies di Indonesia, misalnya di NTT ada pulau bebas rabies seperti Pulau Sumba.
Ada juga pulau lainnya antara lain Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung, Pulau Meranti di Riau, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Kepulauan Sintaro di Sulawesi Selatan, Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara.
Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies yaitu Kabupaten Sikka, NTT dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Situasi rabies di Indonesia tahun 2020 hingga April 2023, rata-rata per tahun kasus gigitan sebanyak 82.634, kemudian yang diberi vaksin anti rabies hampir 57.000.
“Rabies merupakan tantangan besar di Indonesia karena dalam tiga tahun terakhir kasus gigitan hewan rabies itu rata-rata setahunnya lebih dari 80.000 kasus dan kematiannya rata-rata 68 orang,” ungkap dr. Imran.
Untuk kita bisa eliminasi rabies pada manusia itu intervensi utamanya adalah memberi vaksinasi pada anjingnya.
Pasalnya, jika hewan pembawa rabies ini masih berkeliaran dan tidak terlindungi oleh vaksin maka masih bisa menularkan rabies ke manusia.
Tahun 2023 Kemenkes sudah mengadakan vaksin untuk manusia sebanyak 241.700 vial dan serumnya sebanyak 1.650 vial.
Saat ini vaksin dan serum tersebut sudah didistribusikan ke provinsi hampir 227.000 vial vaksin dan lebih dari 1.550 vial serum. Sebetulnya vaksin yang diadakan itu merupakan buffer bukan utama.
Cara Pertolongan Pertama
Sebagai langkah pertolongan pertama, jika seseorang digigit hewan penular rabies seperti anjing, maka harus secepatnya cuci luka gigitan dengan sabun/detergen pada air mengalir selama 15 menit, kemudian beri antiseptik dan sejenisnya.
Langkah selanjutnya adalah bawa ke Puskesmas atau rumah sakit untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai dengan indikasinya.
Dikatakan dr. Imran, sebagian besar kematian-kematian akibat rabies itu disebabkan karena terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan (Faskes).
Mereka merasa hanya gigitan kecil dan tidak berdarah, sehingga mereka datang ke Faskes sudah pada kondisi parah, seringnya itu di atas 1 bulan setelah digigit.
“Artinya kalau sudah satu bulan otomatis kita tidak tahu lagi hewannya seperti apa, dan rata-rata mereka baru panik pergi ke Faskes setelah tahu anjing yang menggigitnya itu mati. Jadi yang harus dilakukan jika digigit anjing yang pertama adalah harus segera mungkin pergi ke Faskes untuk dilakukan uji luka,” tutur dr. Imran.
Baca juga: Gigitan Anjing Diduga Rabies Pada Manusia di Dompu Capai 53 Kasus Sejak Januari 2023
Gejala Rabies
Perlu diketahui, gejala rabies pada manusia di tahap awal gejala yang timbul adalah demam, badan lemas dan lesu, tidak nafsu makan, insomnia, sakit kepala hebat, sakit tenggorokan, dan sering ditemukan nyeri.
Setelah itu dilanjut dengan rasa kesemutan atau rasa panas di lokasi gigitan, cemas, dan mulai timbul fobia yaitu hidrofobia, aerofobia, dan fotofobia sebelum meninggal dunia.
Sementara gejala hewan yang terkena rabies dapat dicirikan dengan karakter hewan menjadi ganas dan tidak nurut pada pemiliknya, tidak mampu menelan, lumpuh, mulut terbuka dan air liur keluar secara berlebihan, kemudian bersembunyi di tempat gelap dan sejuk, ekor dilengkungkan ke bawah perut di antara kedua paha, kejang-kejang, dan diikuti oleh kematian.
Pada rabies asimtomatik hewan tidak memperlihatkan gejala sakit namun tiba-tiba mati.
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril menambahkan begitu seseorang digigit oleh anjing gila, maka harus cepat dilakukan pencucian sekaligus diberikan suatu virus anti rabies. Ini betul harus dilakukan.
“Karena sudah ada wilayah KLB, maka harus dilakukan gerakan massal serentak yang dipimpin oleh pemerintah daerah yang melibatkan seluruh dinas terkait untuk melakukan penyisiran terhadap hewan-hewan terutama anjing yang memang akan berpotensi menjadi rabies. Anjing tersebut kemudian diberikan vaksinasi,” ungkap dr. Syahril.
Ia juga mengatakan perlu melibatkan komunitas pencinta hewan terutama pecinta anjing untuk bisa berperan dalam gerakan ini baik di tingkat nasional maupun daerah. “Paling utama saat ini adalah penanganan pada hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing dan kera. Sehingga vaksinasi rabies pada populasi anjing dan kucing mininal 70 persen dicapai, dimana saat ini baru 40 persen. Anjing dan kucing harus dipelihara dan jangan sampai ada hewan pembawa rabies berkeliaran,” ujar dr. Syahril.
(*)
| Buruan Daftar! Kemenkes Buka Loker Dibuka hingga 31 Oktober, Gaji dan Posisi Menarik |
|
|---|
| 730 Kasus Gigitan HPR di Sumbawa, Dua Warga Meninggal |
|
|---|
| Bocah di Lombok Timur Luka Parah Diserang Anjing Liar, Pemdes Diminta Bertindak |
|
|---|
| Bocah 9 Tahun di Desa Terara Lombok Timur Diserang Dua Anjing Liar |
|
|---|
| 6 Ramalan Shio Bulan Agustus 2025: Shio Kuda, Shio Kambing, Shio Monyet, Shio Ayam, Anjing dan Babi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-gigitan-anjing.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.