Berita Politik NTB

Unggah Poster Caleg DPR RI di Story Medsos, Seorang Kepsek SDN di Kota Bima Dibidik Bawaslu

Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima, kini dibidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Divisi penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima, kini dibidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, Kepsek SDN tersebut diduga melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Divisi penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani mengungkap, pihaknya memperoleh informasi adanya unggahan sebuah akun yang diduga milik ASN di Kota Bima.

Dalam informasi yang masuk ke Bawaslu, akun bernama Gufran Ghyta tersebut mengunggah cerita pada Facebooknya, sebuah poster seorang Bakal Calon (Balon) Anggota DPR RI.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Sosialisasi Lintas Kecamatan untuk Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

Poster tersebut tidak hanya menampilkan foto balon anggota legislatif saja, tapi juga mencantumkan keterangan bahwa orang yang ada dalam foto tersebut sebagai Calon DPR RI.

Kemudian, ada lambang dan tulisan Partai Golkar.

"Kami sedang telusuri pemilik akun tersebut, apakah betul milik ASN atau bukan," ungkap Asrul.

Menurutnya, terkadang ada akun yang tidak menggunakan nama asli sehingga verifikasi perlu dilakukan.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Akan Koordinasi dengan Kepolisian dan Kominfo untuk Antisipasi Hoaks

"Info awal yang kami terima, akun itu milik ASN dan menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah dasar negeri," beber Asrul lagi.

Jika nantinya hasil penelusuran ditemukan pemilik akun seorang ASN, maka akan dilakukan pemanggilan.

Sesuai dengan aturan yang ada, seorang ASN termasuk menjadi satu di antara sejumlah pihak yang dilarang memberikan dukungan secara terbuka pada orang atau kelompok politik tertentu.

"Kalau yang bersangkutan pemilik akun benar ASN, ya terjerat pelanggaran," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Imbau Parpol Saring Dokumen Bacaleg yang Wajib Mengundurkan Diri Menurut Aturan

Asrul menjelaskan, meski saat ini belum ada penetapan Balon anggota legislatif menjadi calon anggota legislatif, akan tetapi peserta Pemilu sudah ditetapkan.

"Nah dalam poster yang diunggah akun tersebut, tidak hanya foto balon DPR RI tapi juga ada nama dan lambang Parpol dan Parpol itu peserta Pemilu, jelas melanggar itu," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved