Pemilu 2024
Bawaslu Kota Mataram Imbau Parpol Saring Dokumen Bacaleg yang Wajib Mengundurkan Diri Menurut Aturan
Bacaleg yang mengundurkan diri arus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat pengajuan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram mengimbau partai politik (Parpol) peserta Pemilu menyaring dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang wajib mengundurkan diri pada Pemilu 2024, Selasa (23/05/2023).
Berdasarkan aturan, ada beberapa Bacaleg yang wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan bakal calon.
Di antaranya adalah Bacaleg masih berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga wajib mengundurkan diri.
“Ini sudah menjadi ketentuan yang diatur pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Juga diatur pula pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” kata Yusril.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Kantongi Nama Kepala Lingkungan yang Daftar Jadi Bacaleg Pemilu 2024
Dikatakan Yusril, Bacaleg yang mengundurkan diri tersebut, harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat pengajuan Bakal Calon. Apabila surat pemberhentiannya belum diterbitkan maka bakal calon harus dia berkas.
“Pertama, surat pengajuan pengunduran diri. Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran dirinya.” Jelas Yusril.
Sedangkan batas akhir penyerahan surat pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
“Paling tidak bagi Bakal Calon Anggota Legislatif tersebut, melalui Parpol harus menyerahkan surat pemberhentian nya maksimal sampai batas akhir masa pencermatan DCT yakni tanggal 3 Oktober 2023. Dan tidak dapat ditarik Kembali.” jelas Yusril.
Sementara itu, Bacaleg yang berstatus sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir juga harus mengundurkan diri sebagai anggota Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir.
“Dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materi dan ditanda-tangan oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu yang diwakili pada saat Pemilu terakhir,” kata Yusril.
Sedangkan Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Juga harus mengundurkan diri dibuktikan dengan menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.
“Kami berharap Parpol dapat lebih selektif dalam mengajukan dokumen berkas bakal calon, bagi bakal calon yang masih berprofesi sebagaimana diatur dalam aturan, maka diharuskan untuk mengundurkan diri dan dibuktikan dengan berkas yang sudah ditentukan juga,” tandas Yusril.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.