Berita Politik NTB
Unggah Poster Caleg DPR RI di Story Medsos, Seorang Kepsek SDN di Kota Bima Dibidik Bawaslu
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima, kini dibidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Ia melanjutkan, ASN kerap lupa dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur netralitas.
"Tidak semata-mata melihat tahapan juga. Kalau pun tahapan, ya penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu juga sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu," ujarnya.
Selain UU Nomor 5 Tahun 2014, masih ada deretan aturan lain yang mengatur netralitas ASN.
Yakni PP Nomor 94 tahun 2021, Keputusan Bersama yang terdiri dari Menpan RB, Mendagri, Komite ASN dan Bawaslu RI terkait netralitas ASN.
"Juga masih ada deretan aturan lain, yang mengatur dengan jelas bagaimana seorang ASN diharuskan tidak terlibat politik praktis," tegasnya lagi.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.