Berita Politik NTB

Unggah Poster Caleg DPR RI di Story Medsos, Seorang Kepsek SDN di Kota Bima Dibidik Bawaslu

Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima, kini dibidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Divisi penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani. 

Ia melanjutkan, ASN kerap lupa dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur netralitas.

"Tidak semata-mata melihat tahapan juga. Kalau pun tahapan, ya penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu juga sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu," ujarnya.

Selain UU Nomor 5 Tahun 2014, masih ada deretan aturan lain yang mengatur netralitas ASN.

Yakni PP Nomor 94 tahun 2021, Keputusan Bersama yang terdiri dari Menpan RB, Mendagri, Komite ASN dan Bawaslu RI terkait netralitas ASN.

"Juga masih ada deretan aturan lain, yang mengatur dengan jelas bagaimana seorang ASN diharuskan tidak terlibat politik praktis," tegasnya lagi.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved