Berita Politik NTB
Unggah Poster Caleg DPR RI di Story Medsos, Seorang Kepsek SDN di Kota Bima Dibidik Bawaslu
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima, kini dibidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima, kini dibidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, Kepsek SDN tersebut diduga melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Divisi penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani mengungkap, pihaknya memperoleh informasi adanya unggahan sebuah akun yang diduga milik ASN di Kota Bima.
Dalam informasi yang masuk ke Bawaslu, akun bernama Gufran Ghyta tersebut mengunggah cerita pada Facebooknya, sebuah poster seorang Bakal Calon (Balon) Anggota DPR RI.
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Sosialisasi Lintas Kecamatan untuk Cegah Pelanggaran Pemilu 2024
Poster tersebut tidak hanya menampilkan foto balon anggota legislatif saja, tapi juga mencantumkan keterangan bahwa orang yang ada dalam foto tersebut sebagai Calon DPR RI.
Kemudian, ada lambang dan tulisan Partai Golkar.
"Kami sedang telusuri pemilik akun tersebut, apakah betul milik ASN atau bukan," ungkap Asrul.
Menurutnya, terkadang ada akun yang tidak menggunakan nama asli sehingga verifikasi perlu dilakukan.
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Akan Koordinasi dengan Kepolisian dan Kominfo untuk Antisipasi Hoaks
"Info awal yang kami terima, akun itu milik ASN dan menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah dasar negeri," beber Asrul lagi.
Jika nantinya hasil penelusuran ditemukan pemilik akun seorang ASN, maka akan dilakukan pemanggilan.
Sesuai dengan aturan yang ada, seorang ASN termasuk menjadi satu di antara sejumlah pihak yang dilarang memberikan dukungan secara terbuka pada orang atau kelompok politik tertentu.
"Kalau yang bersangkutan pemilik akun benar ASN, ya terjerat pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Imbau Parpol Saring Dokumen Bacaleg yang Wajib Mengundurkan Diri Menurut Aturan
Asrul menjelaskan, meski saat ini belum ada penetapan Balon anggota legislatif menjadi calon anggota legislatif, akan tetapi peserta Pemilu sudah ditetapkan.
"Nah dalam poster yang diunggah akun tersebut, tidak hanya foto balon DPR RI tapi juga ada nama dan lambang Parpol dan Parpol itu peserta Pemilu, jelas melanggar itu," jelasnya.
Ia melanjutkan, ASN kerap lupa dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur netralitas.
"Tidak semata-mata melihat tahapan juga. Kalau pun tahapan, ya penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu juga sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu," ujarnya.
Selain UU Nomor 5 Tahun 2014, masih ada deretan aturan lain yang mengatur netralitas ASN.
Yakni PP Nomor 94 tahun 2021, Keputusan Bersama yang terdiri dari Menpan RB, Mendagri, Komite ASN dan Bawaslu RI terkait netralitas ASN.
"Juga masih ada deretan aturan lain, yang mengatur dengan jelas bagaimana seorang ASN diharuskan tidak terlibat politik praktis," tegasnya lagi.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.