Sengaja Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Biar Viral
Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu yakni tertutup
TRIBUNLOMBOK.COM - Denny Indrayana tak canggung mengakui dengan sengaja melempar isu bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini ingin isu sistem Pemilu menjadi perhatian dan diskusi khalayak demi keadilan.
"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice," kata Denny Indrayana dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dari Melbourne, Australia, dikutip Senin (29/5/2023) via Tribunnews.
"Maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.
Baca Selanjutnya: Denny indrayana sebut pernyataannya soal putusan mk terkait sistem pemilu harus diketahui publik
Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Tanggapan Menkopolhukam
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada polisi agar segera memeriksa Denny Indrayana.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023) melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."
Mahfud MD mengatakan, putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024 itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
Maka dari itu, ia meminta MK harus menyelidiki sumber informasinya.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD.
Respons Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan.
Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023).
"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.
Baca Selanjutnya: Terima arahan mahfud md kapolri rapat selidiki isu bocornya putusan mk soal sistem pemilu tertutup
"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.
Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.
Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Alasan Denny Indrayana Lempar Rumor Soal Sistem Pemilu, Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan
Teknologi AI, Pemilu, dan Paradoks Masa Depan Dunia |
![]() |
---|
Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
DPP Beri Target Golkar NTB untuk Menambah Kursi DPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Inklusivitas Pemilu Berbasis Teknologi Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.