Pemilu 2024
Santai Tanggapi Sistem Pemilu 2024, PDIP: Mau Terbuka atau Tertutup, Tetap Menang
PDIP punya riwayat memenangi Pemilu apapun sistem yang dipakai dalam pesta demokrasi lima tahunan itu
TRIBUNLOMBOK.COM - Belakangan heboh isu bocor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024.
Isu ini dihembuskan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi kredibel mengenai putusannya yakni sistem proporsional tertutup.
Menanggapi itu, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus tak ambil pusing mengenai sistem Pemilu 2024 mendatang.
Apakah itu sistem proporsional terbuka ataupun tertutup, terlepas dari putusan MK.
"Kita mau pemilunya proporsional tertutup maupun terbuka kita siap, tiga kali kita tetap menang kok," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Sengaja Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Biar Viral
PDIP, sambung dia, punya riwayat memenangi Pemilu apapun sistem yang dipakai.
"Apa yang kita takuti? Jadi nggak ada urusan, itu seratus persen proses judicial, di luar ranah politik, jadi tentu MK akan memutuskan berdasarkan konstitusi dan etika yang benar,"
Deddy menilai Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
"MK belum membahas mengenai putusan. Jadi apa yang dilakukan Denny Indrayana tentu harus dipertanggung jawabkan," katanya.
Menurutnya, Denny harus mempertanggung jawabkan secara publik maupun hukum karena ia dinilai sudah membocorkan rahasia ataupun membuat kegaduhan di masyarakat.
Deddy menuturkan, orang luar tidak boleh membuat konklusi sebelum sidang dan putusan MK tuntas.
"Pada publik dan tentunya hukum karena apa yang dilakukan dia jika benar berarti dia sudah membocorkan rahasia publik kalau tidak benar dia sudah membuat kegaduhan," katanya.
Deddy menuturkan, publik seharusnya mempercayai MK terkait putusan soal sistem pemilu.
Ia juga menilai seharusnya publik tak mengintervensi atau ikut melakukan upaya politisasi untuk mempengaruhi putusan MK.
"Apapun itu hasilnya harus diterima, janganlah opini publik atau politisasi dilakukan, yang ribut secara politik ini kan upaya politisasi."
"Apakah sudah sebegitu buruknya MK kita? sehingga intervensi politik sudah bisa masuk ke dalam."
"Kalau sudah begitu anggapannya ya saya juga angkat tangan. Kalau kita sudah tidak percaya MK, ya sudah bubarin saja MK," ujarnya.
Bocoran Informasi Bukan Bocoran Putusan
Denny Indrayana menegaskan dirinya tidak mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang disebut bakal menggunakan sistem proporsional tertutup.
Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi, bukan bocoran.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," kata Denny dalam pesan yang diterima, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan bahwa penggunaan frasa info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.
Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Informasi MK Akan Putuskan Coblos Partai
"Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," tambahnya.
Dia meyakini informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya.
Karena itu pulalah, Denny akhirnya melanjutan informasi itu kepada khalayak luas sebagai bentuk publik control.
"Ini agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," pungkasnya.
Meskipun informasi yang diterimanya diklaim kredibel, Denny berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup.
"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," kata dia.
"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.
Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.
Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP: Mau Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Kita Siap, Tetap Menang dan Denny Indrayana Mengaku Tak Mendapat Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Tapi Dapat Informasi
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.