Pemilu 2024
KPU Mengatur Penggunaan Sumbangan Uang Elektronik untuk Kampanye Pemilu 2024
Sebab transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA- Penggunaan sumbangan uang elektronik untuk kampanye Pemilu 2024 akan diatur khusus oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Menurut Anggota KPU Idham Holik, ketentuan mengenai penggunaan sumbangan uang elektronik ini penting dicantumkan karena uang elektronik semakin masif dipakai sebagai alat transaksi.
Baca juga: Parpol Disarankan Beri Subsidi ke Caleg Berkemampuan Otodidak yang Potensial Bersaing di Pemilu 2024
"Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," kata Idham dalam acara uji publik di daerah Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Idham mengakui, pengawasan penggunaan uang elektronik ini bukanlah hal yang gampang.
Sebab transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening.
"Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya," kata Idham.
Idham menambahkan, berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.
"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," ujar Idham.
Saat ini KPU tengah menyusun tiga PKPU, yakni PKPU terkait logistik pemilu, terkait kampanye pemilu, dan dana kampanye pemilu.
Menurut rencana, KPU akan mempresentasikan rancangan tiga PKPU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (29/5/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul KPU Akan Atur Penggunaan Sumbangan Uang Elektronik untuk Kampanye
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.