Berita Bima
Heboh di Bima Soal Ajakan Gerakan Stop Acara Wisuda TK Hingga SMA Gara-gara Uang Sumbangan
Sejumlah orang tua siswa di Bima mulai menyuarakan keberatannya karena biaya wisuda yang ditetapkan sekolah tidak sedikit
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Beberapa hari terakhir, jagat media sosial di Bima dihebohkan dengan seruan dan ajakan kepada orang tua yang memiliki anak di tingkat TK, SD, SMP hingga SMA menolak agenda wisuda dan perpisahan.
Tren seremoni wisuda di Bima saat ini, mulai menimbulkan keresahan di kalangan orang tua.
Pasalnya, orang tua siswa harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk berpartisipasi pada kegiatan sekolah sekali setahun tersebut.
Prosesi wisuda yang sebelumnya hanya dikenal di kalangan Perguruan Tinggi (PT), kini menjadi prosesi wajib di jenjang pendidikan di bawahnya.
Tak tanggung-tanggung, mulai dari tingkat TK, hingga SMA semuanya menggelar prosesi wisuda yang mengenakan toga, hingga berias make up layaknya orang dewasa.
Baca Selanjutnya: Ombudsman ntb warning sekolah dan komite agar tidak tarik pungutan uang perpisahan atau wisuda
Sejumlah akun milik orang tua siswa pun, mulai menyuarakan keberatannya karena biaya yang ditetapkan sekolah tidak sedikit.
Satu di antaranya akun Yunita***** yang menuliskan, "#stop wisuda anak TK SAMPE SMA
Piti wisuda tahopu wii weli kai baju luu sekolah jenjang berikutnya (stop wisuda anak TK sampai SMA, uang wisuda lebih baik untuk beli baju untuk sekolah jenjang berikutnya)."
Ajakan akun ini langsung disambar netizen lain, dengan mengungkapkan rasa setujunya.
Pada kolom komentar, bahkan ada orang tua yang mengungkap, sekolah berdalih uang yang dikumpulkan adalah sumbangan karena harus menyewa gedung, terop dan biaya lainnya.
"Belum lagi orang tua harus siapkan baju yang sudah diterapkan seragam, kebaya, make up dan lainnya," komentar netizen.
Postingan ajakan ini sudah dibagikan 196 kali dan mendapatkan komentar 227 netizen.
Ada juga akun lain, yang menyuarakan hal sama, yakni Samada**** yang menuliskan, "Dinas Dikpora harus tegas menyatakan ke satuan Pendidikan jika wisuda dan perpisahan tidak wajib digelar."
Menurutnya, acara wisuda hanya hura hura hingga promosi sekolah yang dibungkus dengan acara ceremony di tempat terbuka.
Dampaknya banyak, mulai dari kecemburuan sosial karena tidak semua sekolah menggelar, hingga kesenjangan karena tidak semua wali murid mampu mengumpulkan uang yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat.
"Belajarlah merdeka," tulis Samada.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, H Supratman berulang kali mengatakan, seremoni wisuda dan perpisahan tidak wajib dilakukan sekolah.
Hal senada juga telah dilontarkan Dinas Dikbud Provinsi NTB, bahkan dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada pungutan pada orang tua oleh sekolah hanya untuk kegiatan perpisahan dan wisuda.
Uang Wisuda Terindikasi Pungli
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengimbau sekolah tidak menarik pungutan uang perpisahan menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023.
Hal ini menyusul adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah di NTB.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna menegaskan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Tepis Pungli Tarif Penyeberangan, ASDP Kayangan: Petugas Bantu Penumpang Tak Punya Kartu
"Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali," ucapnya, Minggu (14/5/2023) dalam keterangan tertulis.
Dia memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa.
"Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 Tahun 2012 menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tingkat menengah atas Pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 44 tahun 2018.
Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," kata Arya.
Baca juga: Ombudsman NTB Bongkar Akal-akalan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan saat Mudik Lebaran 2023
Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
Arya menyebut, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa).
"Sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan. sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi," tegasnya.
Ombudsman NTB mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.
(*)
| BNNP NTB Bongkar Skema Peredaran Narkoba yang Melibatkan Oknum Polisi |
|
|---|
| Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu |
|
|---|
| Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
|
|---|
| Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
|
|---|
| Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-toga-wisuda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.