Ombudsman NTB Warning Sekolah dan Komite Agar Tidak Tarik Pungutan Uang Perpisahan atau Wisuda

Apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi

pixabay.com
Ilustrasi wisuda. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menghimbau sekolah tidak menarik pungutan uang perpisahan menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengimbau sekolah tidak menarik pungutan uang perpisahan menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023.

Hal ini menyusul adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah di NTB.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna menegaskan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali," ucapnya, Minggu (14/5/2023) dalam keterangan tertulis.

Dia memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa.

Baca juga: Ombudsman RI NTB Wanti-wanti PPDB 2023 Agar Dilaksanakan Tanpa Praktik Culas

"Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 Tahun 2012 menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tingkat menengah atas Pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 44 tahun 2018.

Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," kata Arya.

Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

Arya menyebut, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa).

"Sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan. sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi," tegasnya.

Ombudsman NTB mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved