Kemenkumham NTB

Pemahaman Kurang dan Pembajakan Jadi Musuh Utama Pencipta di Indonesia

Dee Lestari telah mulai berkarir di 2001 sebagai penulis dan telah merilis 18 buku yang terdiri dari novel, cerita pendek, prosa, dan non fiksi.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Penulis, penyanyi dan pencipta lagu, Dee Lestari jadi pembicara dalam seminar nasional bertema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pembicara lainnya yaitu Rosmala Sari Dewi, dan Aulia Andriadi. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Penulis, penyanyi sekaligus pencipta lagu, Dee Lestari, mengakui masih banyaknya seniman Indonesia yang belum memahami langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pelindungan dan pemanfaatan karya kekayaan intelektual mereka.

Baca juga: Paragon, Elzatta hingga Tokopedia Akui Pentingnya Pendaftaran Merek

“Kreator belum banyak yang tahu apa yang harus dilakukan dengan karyanya. Saya memahami tentang kekayaan intelektual juga saat saya sudah menjalani profesi saya sebagai penyanyi, pencipta lagu, dan penulis. Sebelumnya saya tidak paham ini bisa jadi legacy,” ujar Dee Lestari dalam Seminar Nasional bertemakan Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh, di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Penulis, penyanyi dan pencipta lagu, Dee Lestari jadi pembicara dalam seminar nasional bertema  Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pembicara lainnya yaitu Rosmala Sari Dewi, dan Aulia Andriadi.
Penulis, penyanyi dan pencipta lagu, Dee Lestari jadi pembicara dalam seminar nasional bertema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pembicara lainnya yaitu Rosmala Sari Dewi, dan Aulia Andriadi. (FOTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM)

Dee sendiri telah mulai berkarir di 2001 sebagai penulis dan telah merilis 18 buku yang terdiri dari novel, cerita pendek, prosa, dan non fiksi.

Dee juga memiliki 53 lagu yang dia nyanyikan sendiri maupun dibawakan oleh penyanyi lain. Dia mengatakan pembajakan adalah salah satu musuh utama dalam ekosistem kekayaan intelektual.

“Problem kedua yaitu pembajakan. Yang pertama sengaja membajak kemudian kedua karena nggak tahu. Mungkin karena aksesnya lebih gampang misalnya di marketplace. Yang lebih murah yang dibeli, tidak tahu bahwa itu mencederai penulis. Ada juga yang berkedok dalam sharing is caring,” lanjut Dee.

Penulis, penyanyi dan pencipta lagu, Dee Lestari jadi pembicara dalam seminar nasional bertema  Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pembicara lainnya yaitu Rosmala Sari Dewi, dan Aulia Andriadi.
Penulis, penyanyi dan pencipta lagu, Dee Lestari jadi pembicara dalam seminar nasional bertema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pembicara lainnya yaitu Rosmala Sari Dewi, dan Aulia Andriadi. (FOTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM)

Tak hanya Dee, Rosmala Sari Dewi sebagai penari juga membenarkan bahwa peniruan gerakan baru maupun kreasi bisa mencederai koreografer.

Terlebih di zaman serba internet ini, viralitas gerakan tarian tidak selalu berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang dirasakan para pencipta gerakan.

“Saat ini banyak sekali platform digital yang membagikan gerakan tari tradisional atau kreasi dengan menggunakan lagu K-POP atau barat tanpa memberikan kredit kepada pencipta. Mereka tidak memikirkan dampak jangka panjang apabila gerakan itu nantinya diikuti oleh orang lain,” ujar Rosmala.

Hal ini merugikan koreografer secara langsung. Namun, banyak penari yang tidak menyadari bahwa gerakan tari mereka bisa dilindungi melalui pencatatan ciptaan.

“Saya sendiri awalnya takut untuk membagikan tarian saya di YouTube. Ternyata mudah sekali kita hanya tinggal merekam kemudian kita lindungkan karya kita melalui pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM,” lanjutnya.

Rosmala mengatakan, profesi menari sebetulnya juga sangat menjanjikan apabila koreografer dapat melindungi karyanya.

Penulis, penyanyi dan pencipta lagu, Dee Lestari jadi pembicara dalam seminar nasional bertema  Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pembicara lainnya yaitu Rosmala Sari Dewi, dan Aulia Andriadi.
Penulis, penyanyi dan pencipta lagu, Dee Lestari jadi pembicara dalam seminar nasional bertema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pembicara lainnya yaitu Rosmala Sari Dewi, dan Aulia Andriadi. (FOTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM)

Karya tari dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual mandiri maupun komunal (untuk tari tradisional) sehingga tidak diklaim pihak atau negara lain.

“Di luar negeri pendapatan pelatih tari memang lebih besar daripada di Indonesia. Sayangnya, mereka lupa untuk melindungi karya budaya dari negera mereka sendiri,” kata Rosmala.

Oleh karena itu, Aulia Andriadi sebagai Sub Koordinator Administrasi Permohonan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menekankan bahwa pencatatan karya cipta sangat penting.

DJKI telah mempermudah proses pencatatan dengan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved