Kemenkumham NTB

Pemahaman Kurang dan Pembajakan Jadi Musuh Utama Pencipta di Indonesia

Dee Lestari telah mulai berkarir di 2001 sebagai penulis dan telah merilis 18 buku yang terdiri dari novel, cerita pendek, prosa, dan non fiksi.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Penulis, penyanyi dan pencipta lagu, Dee Lestari jadi pembicara dalam seminar nasional bertema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pembicara lainnya yaitu Rosmala Sari Dewi, dan Aulia Andriadi. 

“Kami berharap para seniman mencatatkan karyanya di DJKI, hanya memakan waktu 10 menit melalui POP HC, yang penting dokumen-dokumennya lengkap. Pencatatan ini telah membuktikan bahwa karya tersebut ada di database DJKI yang memberikan legal standing kuat apabila di masa depan ada masalah,” terang Aulia.

Pelindungan karya cipta bersifat deklaratif, artinya akan secara langsung terlindungi ketika karya tersebut sudah dipublikasikan. Kendati demikian, pencatatan ini akan memungkinkan DJKI menindak apabila ada pelanggaran hak cipta.

Sebagai informasi, hak cipta merupakan salah satu rezim yang paling lazim dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pelindungan kekayaan intelektual.

Dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 ini, DJKI ingin memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat, khususnya perempuan Indonesia, untuk memahami dan melindungi hak cipta serta merek mereka.

Masyarakat di wilayah Jakarta bisa memanfaatkan momen ini untuk mengikuti konsultasi hak cipta, merek, dan paten di Sarinah Mall Thamrin secara gratis tanggal 16 s.d 17 Mei 2023.

Pada kesempatan ini pula pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta bebas biaya selama kuota masih tersedia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved