Kemenkumham NTB
Paragon, Elzatta hingga Tokopedia Akui Pentingnya Pendaftaran Merek
Beberapa pengusaha maupun kreator perempuan Indonesia diundang untuk memberikan sedikit kisah inspiratif perjalanan merek mereka.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Repbulik Indonesia (RI) menggelar kegiatan seminar nasional di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Seminar nasional itu mengusung tema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh.
Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu Atas Kinerja Anggaran Terbaik
Pada kesempatan ini, beberapa pengusaha maupun kreator perempuan Indonesia diundang untuk memberikan sedikit kisah inspiratif perjalanan merek mereka dari awal terbentuk sampai dengan sukses seperti saat ini.

“Saya memulai usaha saya 38 tahun yang lalu, dimulai dari home industry dengan dua orang karyawan, sekarang alhamdulilah sudah lebih dari 15 ribu karyawan,” ujar Nurhayati Subakat, pendiri PT Paragon Technology and Innovation dalam sebuah tayangan video.
Selama menjalankan usahanya, banyak rintangan yang dihadapi oleh Nurhayati. Menurutnya, PT Paragon bisa sampai seperti sekarang ini dikarenakan mereka menerapkan lima nilai, di antaranya ketuhanan, kepedulian, kerendahan hati, ketangguhan, dan kesejahteraan.
“Paragon sendiri juga peduli terhadap pelindungan merek, karena dalam kosmetik sendiri tidak hanya nama mereknya saja, tetapi untuk kata atau slogan dan nama series merek juga didaftarkan,” ujar Sari Khairunisa, perwakilan dari PT Paragon.

Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian PT Paragon kepada konsumen untuk menghindari produk palsu, serta bentuk apresiasi pada tim yang telah berkontribusi dalam pembentukan produk.
Di sisi yang sama, Elidawati Ali Oemar pendiri dari Elzatta Hijab juga menyampaikan perjalanan merek Elzatta, dari yang bernama Zatta menjadi Elzatta.
Awalnya merek tersebut hanya berupa merek biasa dari pasar grosir, dirubah dengan konsep wajah baru yang dikenal dengan scarf printingnya, yaitu Elzatta.
“Merek berperan sangat strategis dalam bagaimana koleksi kita dikenal orang dan apa yang ingin kita sampaikan. Selain itu, melalui merek juga berperan sebagai daya tarik untuk membangun perspektif positif dan loyalitas pelanggan,” jelas Elidawati.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Rahmia Hasniasari juga menyampaikan dukungan serta komitmen Tokopedia dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
“Seperti yang diketahui, pada tahun 2022 Tokopedia telah menandatangani perjanjian bersama dengan Kemenkumham RI dalam pelindungan KI. Sepanjang tahun 2022, Tokopedia sudah berhasil menyelesaikan sebanyak 99 persen kasus pelanggaran KI yang masuk melalui portal pelindungan KI Tokopedia,” ucap Rahmia.
Selain menindaklanjuti kasus pelanggaran KI yang terjadi, Tokopedia juga menyelenggarakan sosialisasi serta edukasi mengenai KI, memiliki tim khusus penanganan KI dan pencegahan pelanggaran berulang, serta melakukan kerja sama dengan brand melalui Brand Alliance Program.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan saat ini platform digital sudah banyak diminati dan digunakan masyarakat sebagai tempat untuk berusaha dan kebanyakan dari pengguna atau pemilik merek UMKM.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM
Kemenkumham NTB
pendaftaran merek
Nurhayati Subakat
Sari Khairunisa
Elidawati Ali Oemar
Min Usihen
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.