Pemilu 2024
Pendaftaran Caleg Ditutup KPU NTB, Zaini Arony Batal Nyaleg, Berikut Rincian Parpol dan Calon DPD
Untuk pendaftaran Bacaleg DPRD NTB diikuti secara penuh oleh seluruh partai politik yang ada di Provinsi NTB. Satu orang calon DPD RI batal daftar.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD NTB dan bakal calon DPD RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk pendaftaran Bacaleg DPRD NTB diikuti secara penuh oleh seluruh partai politik yang ada di Provinsi NTB.
Sebanyak 18 partai melakukan pendaftaran. Dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan Bacaleg dan Partai Buruh menjadi partai terakhir yang mendaftar.
Sedangkan untuk DPD RI, dari 24 bakal calon, hanya 1 orang yang tidak mendaftarkan diri ke KPU NTB.
Baca juga: Bidik 3 Kursi DPR RI, Perindo NTB Sesumbar Suara TGB Mampu Sumbang Dua Kursi dari Dapil Pulau Lombok
Putri dari Bacaleg PAN Nasruddin, Sa'adatul Hayati Putri menjadi pendaftar calon DPD RI pertama di KPU NTB.
Kemudian Nurdin Ranggabarani, mantan anggota DPRD NTB menjadi bakal calon terakhir yang mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI Dapil NTB.
Adapun satu orang yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai DPD RI yakni atas nama Zaini Arony.
Sebagai informasi, 18 Partai yang telah mendaftarkan Bacaleg DPRD NTB adalah Partai Ummat, PKB, PPP, PSI, Partai Ummat, PAN.
Kemudian Partai Garuda, PKS, PKN, Partai Gelora, Partai NasDem, Partai Golkar, PDIP, Partai Hanura, PBB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan Partai Perindo.
Sedangkan 23 nama DPD RI Dapil NTB yang telah mendaftarkan diri adalah Maskahyangan, Musa Shofiandi, Sa'adatul Hayati Putri, Evi Apita Maya, Nurhaidah.
Kemudian Sukisman Azmy, Lalu Gede Sakti Amir Murni, Subuhunnuri, Lalu Suhaimi Ismy, Ridwan Hidayat, Yahya Muhaimin Mutawalli, Lalu Rudy Irham Srigede.
TGH Ibnu Kholil, Tauhid Rifai, Ahmad Turmudzi, Mirah Midadan Fahmid, Maureen Grace Wenas, Muhammad Rifky Farabi, Muhir, Mulyadi, Sabolah Al Kalamby, Jamhari Latif, dan Nurdin Ranggabarani.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.