Opini
Sudah Cukupkah Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Masyarakat yang Dilayaninya?
Tenaga kesehatan dikenal sebagai garda terdepan dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan visi pembangunan Indonesia di UUD 1945
Melihat adanya peraturan-peraturan yang memberi perlindungan bagi tenaga kesehatan saat melakukan tugasnya, nampak bahwa aspek perlindunga hukum bagi tenaga kesehatan ini sudah diperhatikan. Namun nyatanya di lapangan sering muncul permasalahan dan kekerasan terhadap tenaga kesehatan baik fisik maupun verbal. Hal ini terjadi karena kebijakan hukum dan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kesehatan masih cenderung lemah substansinya. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban relatif sangat terbatas, ketentuan mengenai
kewajiban-kewajiban tertentu tidak disertai (nihil) sanksi hukum bilamana ada pelanggaran, bahkan tidak sedikit ketentuan pasal yang terkesan overlapping, ambigu dan cenderung ‘mengkriminalisasi’ tindakan tenaga kesehatan yang lain.
Di lain pihak, ketidakmengertian pasien dan keluarga pasien saat memerlukan layanan kesehatan dan berhadapan dengan tenaga kesehatan harus dipahami juga. Hal ini karena relatif jauhnya tingkat pengetahuan tentang kedokteran dan kesehatan antara tenaga kesehatan dan masyarakat awam. Rasa cemas, tidak berdaya, dan sakit yang dialami oleh pasien dan keluarganya ditambah dengan respon tenaga kesehatan yang tidak baik, tidak menenangkan dan justru menimbulkan kesalahpahaman sehingga timbul masalah hukum karena kecurigaan adanya ketidaksempurnaan pelayanan. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga sikap dari tenaga kesehatan yang kurang bersimpati kepada kondisi pasien yang sedang mengalami kesakitan. Aspek perlindungan terhadap pasien walaupun sudah diatur juga melalui peraturan perundang-undangan, masih nampak pula adanya kelemahan dan kekurangan substansi.
Sebagai contoh, ketentuan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran tentang Informed Consent yaitu, “ persetujuan yang harus dibuat dan ditawarkan kepada pasien atau keluarga pasien sebelum dilakukan tindakan kedokteran dan tentunya harus dilakukan setelah pasien mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai tindakan kedokteran tersebut”. Kriteria ‘penjelasan yang jelas’ di situ tidak dirinci dengan baik sehingga tingkat pemahaman pasien dan keluarganya bisa bervariasi jika nantinya terdapat kejadian yang tidak diinginkan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterima. Sejelas apa pasien dan keluarganya harus mendapat penjelasan, sejelas pemahamam orang awam sebagai ukuran terendah atau sejelas pemahaman seorang yang terdidik dalam ilmu kedokteran dan kesehatan sebagai ukuran tertinggi? Harus ada kriteria yang jelas untuk menghindari adanya sengketa medik yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Kita ketahui bahwa hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien dilandasi oleh adanya “trust” atau rasa saling percaya. Pasien percaya bahwa tenaga kesehatan yang dia datangi mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk kesembuhannya. Di lain pihak tenaga keseatan yang didatangi juga percaya bahwa pasien yang dia layani murni benar-benar mempercayakan kesehatannya kepadanya untuk mendapat kesembuhan. Adanya sengketa medis yang berlarut-larut berpotensi
merusak kepercayaan ini tidak hanya bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat awam jika sengketa medis itu ternyata tidak benar. Hal ini menimbulkan kerugian tidak saja bagi tenaga kesehatan yang seharusnya enersinya dicurahkan untuk melayani masyarakat luas dengan ilmu dan kompetensinya, tetapi juga bagi masyarakat yang seharusnya mendapat layanan kesehatan dari tenaga kesehatan tersebut untuk kesembuhannya. Maka untuk ini diperlukan upaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatur dan menambah peraturan yang ada untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat undang-undang dalam melakukan perlindungan hukum baik bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat yang datang mencari pelayanan di fasilitas kesehatan.
dr. Ahmad Faizal Amir SpJP adalah KSM Kadiologi RSUD Moh. Noer Pamekasan dan KSM Kardiologi RSUD Moh. Anwar Sumenep. Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/dr-Ahmad-Faizal-Amir-SpJP.jpg)