Opini

Sudah Cukupkah Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Masyarakat yang Dilayaninya?

Tenaga kesehatan dikenal sebagai garda terdepan dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan visi pembangunan Indonesia di UUD 1945

ISTIMEWA
dr. Ahmad Faizal Amir SpJP 

Oleh: dr. Ahmad Faizal Amir SpJP

Tenaga medis di fasilitas kesehatan akhir - akhir ini sering mengalami masalah berupa komplen dari pasien dan keluarga pasien terkait layanan kesehatan yang mereka terima. Hal ini menjadi masalah yang cukup menimbulkan keprihatinan bagi tenaga kesehatan. Inti masalahnya biasanya disebabkan pasien dan keluarga pasien menuai keberatan, karena menganggap tenaga kesehatan tidak memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada pasien.

Ketidakpuasan keluarga pasien tersebut dilanjutkan dengan melakukan upaya sengketa medis dan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Di lain pihak ada juga pasien dan keluarga pasien yang tidak menempuh jalur hukum tetapi melakukan persekusi maupun kekerasan fisik kepada tenaga kesehatan yang kadang bahkan ditumpahkan secara salah sasaran kepada tenaga kesehatan lain yang tidak ikut melakukan perawatan kepadanya. Kejadian pemukulan kepada tenaga kesehatan di Lampung, penamparan dokter jaga di Sampang, maupun persekusi di depan umum

di Surabaya merupakan sedikit dari sekian banyak kasus yang menimpa tenaga kesehatan karena ketidakpuasan pasien dan keluarga pasien. Kebanyakan kasus tersebut berakhir dengan upaya damai, tentu setelah tenaga kesehatan mendapat kekerasan fisik maupun verbal. Dalam hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenaranya perlindungan hukum tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan ?

Tenaga kesehatan dikenal sebagai garda terdepan dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan visi pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Hal ini semakin nampak nyata saat terjadinya suatu kondisi darurat kesehatan seperti saat pandemi Covid yang melanda dunia beberapa saat lalu. Tenaga kesehatan sendiri merupakan bagian dari satu sistem pelayanan kesehatan yang selalu dituntut untuk bekerja sesuai dengan standar profesi dan terorganisir dengan baik. Standard Operating Procedure yang dimiliki setiap tempat layanan kesehatan harus diikuti oleh semua profesional kesehatan secara tepat dan optimal untuk menyelamatkan pasien dalam seluruh upaya-upaya kesehatan yang diperlukan oleh pasien terkait masalah kesehatan yang sedang dihadapinya.

Setiap perbuatan yang dilakukan yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku harus mendapatkan perlindungan hukum. Banyak peraturan dan instrumen hukum dalam kesehatan disediakan agar penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan mendapat kepastian hukum dan perlindungan dengan baik. Peraturan ini juga memastikan adanya perlindungan hukum bagi petugas kesehatan sesuai dengan hak dan kewajiban. Selain itu, disisi lain memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada pasien dari kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan dalam setiap tindakan terkait kesehatan yang dilakukan. Jika tenaga kesehatan dirugikan oleh suatu perbuatan pihak lain baik sengaja atau lalai maka tenaga kesehatan pun dapat meminta tanggung jawab hukum kepada pihak-pihak tersebut baik secara perdata, pidana, maupun administratif.

Adanya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya, yaitu sebagai berikut :

- Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

- Pasal 3 mengatakan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan.

- Pasal 4 menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap: pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan; serta pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik.

- Pasal 27 (ayat 2) Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas.

- Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 (pasal 1 point s) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas;

- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 27 (ayat 1) menyebutkan Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pada Pasal 50 (point a) berbunyi Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

Jadi jelas bahwa lingkup perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan mencakup banyak elemen dan disiplin ilmu kesehatan yang sangat bervariasi. Seluruh aspek hukum dalam peraturan hukum dalam peraturan hukum kesehatan menjadi perangkat hukum yang secara khusus menentukan perilaku keteraturan/perintah, keharusan/larangan perbuatan sesuatu itu berlaku bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan usaha tenaga kesehatan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved