Polisi Tangkap 2 Pria yang Diduga Simpan Sabu di Lombok Barat, Inisial RF dan MU

Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Polres Lombok Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku narkoba pada hari ini di Desa Kuripan Senin (8/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap pada hari ini Senin (8/5/2023), di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman mengatakan, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lombok Barat.

"Kedua terduga pelaku masing-masing inisial RF dan MU. RF bekerja sebagai oknum tenaga honorer di Lombok Barat. Sementara MU tidak memiliki pekerjaan," ungkapnya, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Bikin Heboh, Nelayan Lombok Timur Temukan Bungkusan Mengapung di Laut Diduga Narkoba yang Dibuang

Pengungkapan kasus bermula setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas mereka.

"Warga menduga rumah RF sering menjadi tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim Sat Resnarkoba menginvestigasi dengan melakukan penggeledahan di TKP.

Iptu Irvan memastikan, perangkat desa dan masyarakat setempat menyaksikan langsung, saat tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan.

Tim Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 klip plastik bening yang masing-masing berisi 3 pocket klip plastik transparan.

Juga 6 pocket klip plastik transparan dengan dugaan berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim Sat Resnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 unit HP android merek Redmi biru muda, 1 unit hp android merk hitam.

Sebuah sikat cuci, dua buah dompet emas warna biru muda, sebuah gunting.

Serta 3 buah pipet plastik berbentuk huruf L, 1 buah bong alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp 462 ribu.

"Kami dari Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat mengungkapnya secara menyeluruh," tandasnya.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji urine terhadap kedua terduga pelaku.

Serta mempersiapkan barang bukti yang menduganya narkotika jenis sabu tersebut, untuk diuji di Laboratrorium BPOM/Laboratorium Forensik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved