NTB
Brigadir Esco Diduga Tewas karena Benturan Keras, Polisi Masih Cari Alat Pemukul
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kasus kematian Brigadir Esco Pasca Rely yang merupakan personil kepolisian Polres Lombok Barat kini telah memasuki babak baru.
Total ada 5 tersangka utama yang diduga menjadi dalang kematian sang Brigadir, di antaranya Brigadir Rizka Sintiyani istri korban dan empat orang lainnya inisial S, D, P, dan N.
Kelima tersangka tersebut telah diamankan Polres Lombok Barat beserta dengan sejumlah barang bukti.
Meski demikian, barang bukti kuat penyebab meninggalnya Brigadir Esco belum bisa ditemukan hingga saat ini.
Terungkap fakta, penyebab kematian Brigadir Esco adalah akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala.
Baca juga: Terungkap! Dua Mr-X Bantu Brigadir Rizka Sembunyikan Jenazah Brigadir Esco
Polisi juga masih mencari barang bukti berupa benda tumpul, yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
"Yang membuat dia meninggal berdasarkan hasil otopsi keterangan ahli porensik, dan kemarin rekosntruksi ada beberapa luka yang ada di tubuh dan penyebab kematian benturan di bagian belakang kepala, dan ini (barang bukti benda tumpul) masih kita cari," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata pada saat jumpa pers, Kamis (16/10/2025).
Selain benda tumpul, hasil otopsi juga mengungak sejumlah luka luka di tubuh Brigadir Esco, yang berasal dari senjata tajam.
Senjata tajam yang diduga merupakan satu buah gunting yang kini sudah diamankan dan dihadirkan pada saat jumpa pers
"Satu sudah kami sita, sajam. dan satu lagi masik kita cari," katanya.
Adapun terungkap motif di balik kematian Brigadir Esco ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu masalah ekonomi.
Polisi juga telah mengamankan Sejumlah barang bukti yang menguatkan kekerasan berujung kematian yang dilakukan oleh tersangka Rizka Sintiyani. Di antaranya kaos, celana jeans, hp, kemeja taktikal, kemeja, 2 unit HP, spatu, hingga dengan satu unit kendaraan bermotor merek Scopy.
Adapun lanjut dia, Tersangka utama Rizky Sintiyani dan 4 tersangka baru di antaranya inisial S, N, D, dan P merupakan orang yang membantu Brigadir Rizka untuk menutupi kejahatan pembunuhannya.
"Dia (4 tersangka lainnya) turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani) dan dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," katanya.
Sebelumnya, 4 tersangka baru ini juga telah dibuatkan surat penangkapan dan akan di tahan sementara waktu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Adapun ancaman pidana terberatnya hukuman mati hingga 15 tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/MOTIF-PEMBUNUHAN-ESCO.jpg)