Pemilu 2024
PKS Jadi Pendaftar Pertama Pileg DPRD Kota Mataram Pemilu 2024
Alasan PKS jadi pendaftar pertama untuk Pileg DPRD Kota Mataram 2024 karena sesusai nomor urut
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi sebagai partai politik pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Mataram Ismul Hidayat hadir langsung beserta kader serta pengurus partai lainnya, Senin (8/5/2023).
Ketika sudah sampai di KPU, rombongan KPU Kota Mataram disambut hangat dan langsung memberikan pemberitahuan sebelum melakukan verifikasi pemberkasan para Bacaleg oleh tim veritikator.
Setelah itu prosesi serah terima pendaftaran berkas Bacaleg dari Ketua DPD PKS Kota Mataram kepada Ketua KPU kota Mataram H Husni Abidin.
Baca juga: PKS Pede Rebut 13 Kursi DPRD NTB dan 68 di Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024
Usai pendaftaran, Ismul Hidayat menyampaikan alasan Parpolnya jadi pendaftar pertama untuk Pileg DPRD Kota Mataram 2024.
"Hari ini mendaftarkan secara serentak pada tanggal 8 Mei 2023, sesuai dengan nomor urut partai kami," kata Ismul.
Ismul mengungkap strategi PKS Kota Mataram dalam merebut suara rakyat pada Pemilu 2024.
"Satu hal yang terus kita suarakan itu adalah sebagai pemberdayaan politik, artinya hadirnya nanti dewan di tengah-tengah masyarakat dari PKS itu akan memposisikan diri untuk membangun atau mengembangkan potensi masyarakat," ungkap Ismul.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.