Kemenkumham NTB
Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Meninggal Dunia Saat Jalani Perawatan di RSUD Soedjono
Kepala Lapas kelas IIB Kemenkumham NTB, Purniawal mengatakan Tatang meninggal sekira pukul 04.45 WITA.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Warga Binaan (WB) Lapas kelas IIB Selong, Tatang Aprinadi meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Soedjono Selong, Lombok Timur, Kamis (4/5/2023).
Kepada TribunLombok.com, Kamis (4/5/2023), Kepala Lapas kelas IIB Kemenkumham NTB, Purniawal mengatakan Tatang meninggal sekira pukul 04.45 WITA. Jenazah sudah diserahkan pihak Lapas kepada keluarga untuk dimakamkan.
Baca juga: 270 Warga Binaan Lapas Selong dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah
Almarhum merupakan warga Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Tatang menjalani pidana di Lapas Mataram, dan dipindahkan ke Lapas Selong. Dia terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba dan divonis penjara 9 tahun 6 bulan.
Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram.
"Almarhum merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD dr Soedjono Selong setelah menjalani perawatan," katanya.
Sebelum meninggal dunia, menurut Purniawal, Tatang sempat mendapatkan perawatan 3 hari di Rumah Sakit dr Soedjono Selong.
"Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarganya untuk proses pemakaman," tutupnya. (*)
267 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Menerima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto Menyapa Warga Binaan Lapas Selong Lombok Timur |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan Dipindah ke Lapas Selong Lombok Timur, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Masa Tahanan 227 Penghuni Lapas Selong Dikurangi saat Hari Raya Idul Fitri 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.