Kemenkumham NTB

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Meninggal Dunia Saat Jalani Perawatan di RSUD Soedjono

Kepala Lapas kelas IIB Kemenkumham NTB, Purniawal mengatakan Tatang meninggal sekira pukul 04.45 WITA.

|
FOTO LAPAS SELONG
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal saat melayat Tatang Aprinadi, warga binaan Lapas kelas IIB Selong yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Soedjono Selong, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Warga Binaan (WB) Lapas kelas IIB Selong, Tatang Aprinadi meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Soedjono Selong, Lombok Timur, Kamis (4/5/2023).

Kepada TribunLombok.com, Kamis (4/5/2023), Kepala Lapas kelas IIB Kemenkumham NTB, Purniawal mengatakan Tatang meninggal sekira pukul 04.45 WITA. Jenazah sudah diserahkan pihak Lapas kepada keluarga untuk dimakamkan.

Baca juga: 270 Warga Binaan Lapas Selong dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Almarhum merupakan warga Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Tatang menjalani pidana di Lapas Mataram, dan dipindahkan ke Lapas Selong. Dia terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba dan divonis penjara 9 tahun 6 bulan.

Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram.

"Almarhum merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD dr Soedjono Selong setelah menjalani perawatan," katanya.

Sebelum meninggal dunia, menurut Purniawal, Tatang sempat mendapatkan perawatan 3 hari di Rumah Sakit dr Soedjono Selong.

"Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarganya untuk proses pemakaman," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved