Berita Bima
Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan Dipindah ke Lapas Selong Lombok Timur, Apa Alasannya?
Terungkap alasan terpidana kasus izin lingkungan jetty Bonto Feri Sofiyan dipindah ke Lapas Selong dari Rutan Bima
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan ternyata sudah tidak lagi menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
Politisi PAN terpidana kasus izin lingkungan pembangunan jetty Bonto ini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong, Lombok Timur.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bima, Lancur Ruktipriangga, membenarkan Feri Sofiyan tidak lagi menghuni sel Rutan Bima.
Baca juga: Profil Feri Sofiyan, Wakil Wali Kota Bima yang Kini Jadi Terpidana Kasus Izin Lingkungan
"Iya, sudah dipindahkan," ujarnya kepada TribunLombok.com ketika dikonfirmasi via ponsel pada Kamis (6/10/2022).
Menurut Lancur, politisi PAN tersebut dipindahkan pada tanggal 4 Oktober 2022 malam.
Lancur menjelaskan Feri Sofiyan dipindah ke Lapas Selong atas permintaan sendiri.
"Sekarang yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Selong," kata Lancur.
Feri Sofiyan menjadi terpidana UU lingkungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.
Pengelolaan tersebut berupa pembangunan jetty pada kawasan laut di dekat kebun pribadinya, di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, kota Bima.
Feri Sofiyan diputus bersalah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan.
(*)