Masa Tahanan 227 Penghuni Lapas Selong Dikurangi saat Hari Raya Idul Fitri 2022

Sebanyak 227 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dok. Lapas Kelas IIB Selong
Penyerahan remisi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan Kemenkumham NTB Amam Saifulhaq (kanan) di Lapas Kelas IIB Selong, Senin (2/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 227 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 dari Kanwil Kemenkumham NTB ini diserahkan, Senin (2/5/2022).

Penyerahan remisi dilakukan Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan Amam Saifulhaq.

Dia mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto didampingi Kepala Lapas Selong.

Serta pejabat Struktural dan Babinsa Kelurahan Selong.

Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan WBP yang mendapatkan RK.II atau langsung bebas.

Dalam sambutannya Amam Saifulhaq menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca juga: Malam Takbiran Kondusif, Masyarakat Beri Apresiasi Polsek Pringgabaya

Baca juga: Pasca Lebaran Brimoda NTB Kunjungi Lapas Kelas IIB Selong, Upaya Ciptakan Kamtibmas di Lapas

Dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (3/5/2022), Kepala Lapas Selong Purniawal menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi WBP.

"Kita berikan apresiasi kepada WBP berkelakuan baik dan sudah mengikuti program pembinaan," katanya.

Mereka mendapat predikat baik melalui mekanisme sistem penilaian Perilaku Narapidana (SPPN).

Kemudian diusulkan secar online melalui sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.

Adapun rincian penilaiannya antara lain:

1. Pidum 138 orang

2. Natkotika 89 orang

3. Tipikor (Nihil) karena belum memenuhi persyaratan administratif (Belum lunas membayar denda dan uang pengganti).

Adapun besaran Pengurangan yang diperoleh sebesar 15 hari - 2 bulan.

"Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, mari kita merubah diri, tetap berkelakuan baik agar tahun depan mendatakan pengurangan yang lebih besar" tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved