Kemenkumham NTB
270 Warga Binaan Lapas Selong dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal yang didampingi pejabat struktural menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 270 orang warga binaan, Sabtu (22/4/2023).
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri untuk 2.084 Warga Binaan
Penyerahan remisi ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-626,633 dan 646.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H kepada narapidana/anak pidana dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Kanwil Kemenkumham NTB.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal yang didampingi pejabat struktural menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan.
Purniawal selanjutnya menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam acara pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023.
Dikatakannya, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik.
"Warga binaan ini juga sudah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diusulkan secara online melalui sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," ucapnya.
Program tersebut juga dilakukan secara gratis dengan rincian persyaratan sebagai berikut.
1. Pidana Umum (Pidum) 153 orang
2. Pidana Khusus (Natkotika) 114 orang
3. Tindak Pidana Korupsi 3 Orang
Adapun besaran pengurangan masa pidana (remisi) yang diperoleh sebesar 15 hari sampai 2 bulan.

"Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Mari kita mengubah diri, tetap berkelakuan baik agar tahun depan mendapatkan pengurangan yang lebih besar," ungkap Purniawal.
Terakhir ia juga mengucapkan terima kasih kepada warga binaan atas kerjasamanya telah menjaga Lapas Selong tetap kondusif.
"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin," demikian Purniawal.(*)
Kakanwil Kumham NTB Romi Yudianti Serahkan Remisi Idul Fitri untuk 733 WBP Lapas Mataram |
![]() |
---|
Gema Takbir, Tahmid, Tahlil Iringi Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Mataram |
![]() |
---|
Cerita Mahasiswa Lombok Timur di Turki, Dapat "THR" Lebaran dari Warga Lokal |
![]() |
---|
267 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Menerima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.