Kejati NTB dan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Lombok Timur Bakal Adu Bukti di Sidang Praperadilan

PN Mataram memberi kesempatan Kejati NTB dan pemohon praperadilan untuk mengajukan bukti dan saksi dalam sidang selanjutnya

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin tersangka korupsi tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur pada Kamis (4/5/2023). PN Mataram memberi kesempatan Kejati NTB dan pemohon praperadilan untuk mengajukan bukti dan saksi dalam sidang selanjutnya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar lanjutan sidang praperadilan mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin tersangka korupsi tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur pada Kamis (4/5/2023).

Permohonan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan Kuasa Hukum Zainal Abidin, Umaiyah masih sama seperti sidang praperadilan Rabu (3/5/2023) lalu

Hanya saja, saat sidang selanjutnya pada Jumat (5/5/2023), Kejati NTB dan pemohon praperadilan akan menghadirkan saksi dan alat bukti.

"Besok akan kami paparkan bagaimana proses penetapan hukum tersangka korupsi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Akan Perlihatkan Bukti Kemenangan Praperadilan Tahun 2017

Tim jaksa menilai eksepsi permohonan praperadilan keliru.

"Jawaban kami masih sama. Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh pemohon kami tolak dengan tegas," kata Efrien.

"Yang menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka adalah penyidik. Dalam halnya, penyidik tertinggi yang dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB," sambung dia.

Efrien juga menolak bunyi permohonan untuk pembebasan Zainal Abidin akibat salah tangkap atau penangkapan secara semena-mena.

Menurut Efrien, Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah melaksanakan setiap tindakan hukum yang sesuai dengan UU dan KUHAP.

"Tanpa ada melanggar norma atau aturan hukum," urainya.

Sementara Umaiyah akan membawa saksi dan alat bukti untuk meyakinkan proses penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi prosedur.

Meski demikian Umaiyah belum membeberkan rincian saksi dan alat bukti dimaksud.

Umaiyah percaya diri berbekal pengalaman pernah memenangkan praperadilan terhadap Polres Sumbawa tahun 2017 lalu.

"Saya ada buktinya pernah menang melawan lembaga. Bukan nama Kapolres, Kapolda atau Kapolri. Langsung lembaganya! Ini yang akan saya bawa besok sebagai bukti," kata Umaiyah usai sidang praperadilan di PN Mataram, Kamis (4/5/2023).

Menurutnya, yang menyalahgunakan wewenang surat keterangan rekomendasi untuk Kementrian ESDM RI bukanlah kliennya, melainkan orang lain.

"Apa iya orang lain yang membunuh tapi kita yang bertanggung jawab?" gambar Umaiyah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved