Aset Warga Dilelang Bank Tanpa Persetujuan Pemilik, Kuasa Hukum Tuding Ada Mafia di PN Selong

Lahan seluas 33,9 are milik warga di Desa Tumbuh Mulia atas nama Nasrudin (Almarhum) diduga dilelang secara sepihak bank di Lombok Timur.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sengketa tanah di Desa Tumbuh Mulia berlangsung alot. Aset warga diduga dilelang bank tanpa persetujuan pemilik, Kamis (4/5/2023). 

"Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetuji atas lelang, kan keliru," tanyanya.

Di tempat yang sama, Muh. Afdaluddi, Sekdes Desa Tumbuh Mulia mempertanyakan kedatangan PN Selong.

Dimana berdasarkan nomor surat yang ada, lokasi tanah yang dilelang tidak sesuai dengan lokasi tanah yang ada sebenarnya.

"Kalau dilihat dari nomor surat lokasi tanah bukan di Dusun Gegurun akan tetapi di Dusun berbeda yakni di dusun Dasan Kulur," tuturnya.

Selain itu PN Selong juga dikatakannya tidak pernah melakukan verifikasi laporan untuk mengetahui kondisi tanah yang ada.

"Malah kita pertanyakan, kenapa PN Selong secara langsung datang mengambil tanah yang bahkan dia sendiri tidak tau lokasinya," katanya.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Panitra PN Selong, Johana mengatakan, kehadiran pihaknya ke tempat itu atas dasar melakukan eksekusi pengosongan objek lelang.

"Ini pak kapolsek mengatakan kepada kami tidak menjamin dalam melaksanakan eksekusi ini maka saya kembali karena saya tidak mau melaksanakan kerja pimpinan tapi nyawa saya terancam," singkatnya.

Persoalan persetujuan perjanjian lelang yang disetujui PN pihaknya tidak mau berkomentar.

Pasalnya Kepala Panitra PN Selong juga menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved