Aset Warga Dilelang Bank Tanpa Persetujuan Pemilik, Kuasa Hukum Tuding Ada Mafia di PN Selong

Lahan seluas 33,9 are milik warga di Desa Tumbuh Mulia atas nama Nasrudin (Almarhum) diduga dilelang secara sepihak bank di Lombok Timur.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sengketa tanah di Desa Tumbuh Mulia berlangsung alot. Aset warga diduga dilelang bank tanpa persetujuan pemilik, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lahan seluas 33,9 are milik warga di Desa Tumbuh Mulia atas nama Nasrudin (Almarhum) diduga dilelang secara sepihak bank di Lombok Timur.

Sebelumnya Nasrudin sempat meminjam nama Alimudin, warga Desa Surelaga untuk melakukan pinjaman sebesar Rp150 juta di bank pada tahun 2015.

Tidak ada masalah dalam proses pembayaran, dimana setiap bulannya tetap dibayarkan sebesar Rp6 juta.

Hingga saat ini Alimudin sudah membayar selama 36 bulan, dimana total setoran mencapai Rp168 juta atau melampaui angka pinjaman awal yakni Rp 150 juta.

Alih-alih meneruskan proses pembayaran, oknum debt kolektor dengan inisial H melelang secara sepihak tanah yang ada.

Baca juga: Warga Gugat Pemkab Lombok Timur ke PTUN Soal Penundaan Pelaksanaan KIHT

Bahkan, proses lelangnya pun sudah disetujui pihak PN Selong. Dan hari ini, Kamis (4/5/2023) pihaknya datang untuk mengambil tanah itu.

Melihat hal tersebut, kuasa hukum Alimudin, Samsu Trisno menduga ada mafia tanah yang bermain di PN Selong.

"Ini tanah kan belum jelas asas jual belinya, kenapa PN Selong menyetujui itu, ini kan jelas ada mafia tanah yang bermain," tudingnya.

Secara pengajuan pinjaman awal saja sudah melanggar hukum, dimana peminjaman dilakukan dengan bukan atas nama pemilik tanah, akan tetapi Alimudin yang tidak ada hubungan kekeluargaan.

"Walaupun begitu, Alimudin ini tetap melakukan pembayaran, tetapi kenapa tiba-tiba keluar surat pelelangan dan itu disetujui PN," tegasnya.

Terlebih, pihaknya sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dimana tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan.

"Hingga pengadilan sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini bener apa tidak, karena dalam risalah yang ada dijual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank Sinar Mas, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan," katanya.

Menurutnya, PN dalam hal inu harus mempertanggung jawabkan atas disetujuinya proses lelang tersebut.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved