Berita NTB

Aliansi Rakyat Tuntut Penghapusan UU Cipta Kerja, Ketua DPRD NTB: Kita Sudah Bersurat Dua Kali

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaedah dan Anggota Komisi I DPRD NTB Najamuddin menuturkan, pihaknya sudah bersurat dua kali ke DPR RI.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda (kiri) dan Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin (kanan) saat menjawab tuntutan massa aksi Aliansi Rakyat NTB Menggugat di depan DPRD NTB, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat NTB Menggugat yang melakukan aksi di gedung Dewan, Kamis (4/5/2023).

Satu di antara tuntutan yang ditanggapi DPRD NTB yakni terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Baca juga: Massa Aksi Ajak Polisi Sholat Berjamaah Sebelum Bertemu Ketua DPRD NTB

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Anggota Komisi I DPRD NTB Najamuddin menuturkan, pihaknya sudah bersurat dua kali ke DPR RI dan Sekretariat Negara mengenai UU tersebut.

"Kita sudah bersurat dua kali. Saya juga sudah minta Humas untuk perbanyak suratnya agar ada bukti kita memberikan atensi," jelas Najamuddin di depan kantor DPRD NTB, Kamis (4/5/2023).

Tetapi, lanjut Isvie dan Najam, surat-surat yang sudah dikirimkan itu belum mendapatkan balasan dari DPR RI maupun Sekretariat Negara RI.

Sementara itu, di hadapan peserta yang menggelar demo, Isvie dan Najam mengatakan pihaknya akan kembali bersurat ke DPR RI dan Sekretariat Negara untuk ketiga kali.

Bila surat ketiga masih nihil respons, Najam dan Isvie berjanji mendatangi DPR RI maupun Sekretariat Negara.

"Kita juga sama kecewanya dengan adik-adik sekalian. Capek menunggu balasan. Kalau tidak dibalas, silakan Ibu Ketua (Isvie) menggeret kami (para Komisi) untuk berangkat ke Jakarta," tutur Najamuddin.

Isvie mengatakan, kewenangan DPRD NTB hanya mampu mengubah Peraturan Daerah (Perda) bukan peraturan yang bersifat nasional.

Oleh karenanya, Isvie meminta pendemo memahami wewenang DPRD NTB.

Seusai mendengar jawaban ketua DPRD NTB, massa membubarkan diri sekira pukul 13.30 WITA dengan tertib. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved