Pemilu 2024

Pemberkasan Bacaleg Pemilu 2024 di NTB Bisa Sumbang Pemasukan Negara Hingga Rp 1 Miliar

Potensi pemasukan negara dari PNBP pengurusan berkas Caleg Pemilu 2024 di NTB dapat mencapai hampir Rp 1 miliar

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Seorang pemilih menunjukkan surat suara saat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). Potensi pemasukan negara dari PNBP pengurusan berkas Caleg Pemilu 2024 di NTB dapat mencapai hampir Rp1 miliar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPD NTB dibuka pada 1-14 Mei 2023 mendatang.

Ribuan para calon wakil rakyat yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara melalui pengurusan sejumlah persyaratannya.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi di KPU NTB, Rabu (26/4/2023) jelang tahapan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024.

Para Bacaleg bakal melengkap sejumlah persyaratan yang pengurusan berkasnya masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan perhitungan sementara khusus untuk di wilayah NTB, potensi pemasukan negara dari PNBP pengurusan berkas Caleg ini dapat mencapai hampir Rp1 miliar.

Baca juga: KPU Kota Mataram Rilis Deretan Syarat Daftar Caleg Pemilu 2024

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTB Edi Ramlan memberikan dua contohnya.

Yakni biaya untuk pelayanan tes kesehatan hingga narkotika di rumah sakit.

Untuk di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, per Bacaleg akan merogoh kocek sebesar Rp 588 ribu.

Rinciannya Rp 33 ribu untuk registrasi, Rp 75 ribu untuk pemeriksaan fisik dan konsultasi, Rp 239 ribu untuk tes narkoba dan Rp 250 ribu untuk tes rohani.

Berbeda di RS Manambai Abdulkadir Sumbawa yang tarifnya lebih mahal atau sekira Rp 675 ribu untuk tes yang sama seperti di RSUD Provinsi NTB tersebut.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, tes bebas narkoba di kantor BNNP maupun Kantor BNNK Kota Mataram, Kota Bima, Sumbawa dan Sumbawa Barat tarifnya Rp 290 ribu.

"Uangnya langsung masuk ke kas negara, bukan ke kita," kata Gagas yang turut menjadi peserta Rakor tersebut.

Sedangkan untuk pembuatan SKCK di Polda NTB tarifnya Rp30 ribu.

Lalu pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri sebesar Rp 10 ribu.

Bila dikalkulasikan dengan 1.242 anggota Bacaleg DPRD dan DPD NTB yang membayar masing-masing Rp700 ribu untuk pembuatan berkas, maka sekurangnya Rp 869 juta yang akan masuk ke kas negara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved