Pemilu 2024
BNN Provinsi NTB Gandeng Dinas Kesehatan untuk Tes Bebas Narkotika Bacaleg DPRD dan DPD
Saat mendaftarkan diri, bebas dari narkotika menjadi syarat diterima atau tidaknya Bacaleg tersebut untuk bertarung pada Pileg 2024.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Ilustrasi
Ilustrasi. BNN Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk tes bebas narkotika bagi bacaleg DPRD dan DPD.
Kejaksaan Negeri untuk Surat Keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai Terpidana dan Mantan Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kemenkumham NTB akan mempersiapkan Surat Keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana.
Selain itu surat keterangan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.