Pemilu 2024

BNN Provinsi NTB Gandeng Dinas Kesehatan untuk Tes Bebas Narkotika Bacaleg DPRD dan DPD

Saat mendaftarkan diri, bebas dari narkotika menjadi syarat diterima atau tidaknya Bacaleg tersebut untuk bertarung pada Pileg 2024.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Ilustrasi
Ilustrasi. BNN Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk tes bebas narkotika bagi bacaleg DPRD dan DPD. 

Kejaksaan Negeri untuk Surat Keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai Terpidana dan Mantan Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kemenkumham NTB akan mempersiapkan Surat Keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana.

Selain itu surat keterangan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved